Enam Orang Sindikat Perdagangan Bayi di Pekanbaru Dibongkar, Modus Adopsi Ilegal

RiauWicara.com |Pekanbaru - Polisi di Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi....


RiauWicara.com|Pekanbaru - Polisi di Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. Enam orang telah diamankan dan seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan dari cengkeraman sindikat tersebut.

Kasus ini terbongkar berkat kejelian seorang warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku saat sedang melakukan transaksi jual beli bayi.

"Modus yang mereka gunakan sangat licik. Mereka menyamarkan aksi kejahatan ini dengan kedok adopsi ilegal," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Anggreni, Senin (20/01/2025).

Bery menyebutkan para pelaku menjanjikan bayinya kepada calon orang tua angkat dengan iming-iming sejumlah uang.

Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu (18/1), polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial EJ, AT, TH, Z, JB, dan SP. Selain itu, bayi perempuan yang menjadi korban juga berhasil diselamatkan dan kini berada dalam kondisi aman.

"Bayi ini seharusnya menikmati masa kecilnya bersama orang tuanya yang sah. Namun, kekejaman para pelaku telah merenggut hak-haknya," ujar Kompol Bery.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan perdagangan bayi ini tidak hanya melibatkan enam orang tersangka yang telah ditangkap. Polisi masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu TA dan RS.

"Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan secara menyeluruh," tegas Kompol Bery.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni 15 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. Orang tua harus lebih berhati-hati dalam memilih calon orang tua angkat bagi anak-anak mereka. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang, karena hal itu bisa berakibat fatal bagi masa depan anak," jelas Bery.

Bery mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang. Menurut Bery, dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah ke depannya.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk kejahatan yang mengancam anak-anak," ajak Kompol Bery.

Editor: Miftahul Syamsir

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,14,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,Disdik Pekanbaru,1,DPP PPRI,1,DPRD Kota Pekanbaru,2,DPRD Pekanbaru,1,DPRD Provinsi,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,72,IKN,1,INDONESIA,14,INHIL,4,INHU,8,INTERNASIONAL,3,Jakarta,187,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,82,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kanwil Menkumham Riau,1,Kejagung,4,Kejari,1,Kejati,4,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,8,Kesehatan,2,Korupsi,1,KPK,7,kriminal,6,KUANSING,10,LANGKAT,1,Lapas,2,Lapas Pekanbaru,3,Lingkungan,1,Makasar,1,Mandau,1,MEDAN,15,Menkumham,3,MINAS,5,NASIONAL,131,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,pariwisata,2,PEKANBARU,915,PELALAWAN,8,pemerintahan,4,Pemko,3,pendidikan,2,Perawang,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Polda Riau,3,politik,14,Polresta Pekanbaru,1,Polri,5,Riau,235,ROHIL,43,ROHUL,12,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,113,SLEMAN,1,Sosial,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Tambang,2,TAPUNG HULU,3,Tarakan,1,TNI,3,TNI AD,1,TNI-Polri,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Enam Orang Sindikat Perdagangan Bayi di Pekanbaru Dibongkar, Modus Adopsi Ilegal
Enam Orang Sindikat Perdagangan Bayi di Pekanbaru Dibongkar, Modus Adopsi Ilegal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1U14ztwSSWzXE-MytTGg5RjJbKFK_-XBVhXeKHEpmB3K4enjttY0OdX9wQAqkmjBb43f2bWbErhtM5CE1b18773SmmqoRJQmKJVYyAN5dwmrQ5WQf1y5tVvRgRYIKocdXh4cNYqNfuac6ewZGXdI01TkJ6fBtaq5WNGMYuHsP7VyiBwHu_2t4m5BcMLk/w640-h480/jaringan-perdagangan-bayi-di-pekanb.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1U14ztwSSWzXE-MytTGg5RjJbKFK_-XBVhXeKHEpmB3K4enjttY0OdX9wQAqkmjBb43f2bWbErhtM5CE1b18773SmmqoRJQmKJVYyAN5dwmrQ5WQf1y5tVvRgRYIKocdXh4cNYqNfuac6ewZGXdI01TkJ6fBtaq5WNGMYuHsP7VyiBwHu_2t4m5BcMLk/s72-w640-c-h480/jaringan-perdagangan-bayi-di-pekanb.jpg
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2025/01/enam-orang-sindikat-perdagangan-bayi-di.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2025/01/enam-orang-sindikat-perdagangan-bayi-di.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy