RiauWicara.com|Pekanbaru - Polda Riau Gelar Press Conference dan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 34,05 Kg dan Ekstas...
RiauWicara.com|Pekanbaru - Polda Riau Gelar Press Conference dan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 34,05 Kg dan Ekstasi sebanyak 10.190 butir di Mapolda Riau Jl. Pattimura kota Pekanbaru, Kamis (29/8/2024).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal didampingi Pj. Gubernur Riau dan Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebati.
Hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 031/WB diwakili, Danlanud RSN, Kajati Riau, Kabid Humas Polda Riau, Dir Intelkam, Ka BNNP Riau, Kakanwil Bea Cukai Riau, Kakanwil Kemenkumham Riau, Ketua Pengadilan Riau dan Wadir Tahti.
Selain itu turut hadir Kepala Karantina Riau, Ketua LAM Riau, Ketua DPD Granat Riau, Eksekutif General Mananger Bandara SSK II, Pimpinan JNE dan JNT.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengujian keaslian barang bukti oleh Tim Labfor Polda Riau sebelum dimusnahkan.
” Pemusnahan barang barang bukti shabu sebanyak 34,05 kg dan 10.190 butir ekstasi tersebut merupakan hasil ungkap dari 16 kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional diwilayah hukum Polda Riau dengan 33 orang tersangka “, ujar Dirresnarkoba Kombes Manang.
Menurut Manang, ke 33 tersangka ini merupakan jaringan internasional dengan berbagai peran mulai dari pengimpor, kurir dan pengedar.
”Dan dengan dimusnahkan barang ini kita telah berhasil menyelamatkan 340.656 juta jiwa. Selain itu kita juga telah berhasil memutuskan mata rantai sebelum barang-barang haram tersebut sampai ke tangan Bandar dan Kurir“, tambahnya.
Dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan instansi terkait termasuk pihak keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II kota Pekanbaru.
”Selain itu pengungkapan kasus ini juga hasil kerjasama dengan Bea Cukai dan Pemantau operasi laut“, tutup Kombes Manang.

COMMENTS