Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Tersangka JDI ditangkap di kediaman pribadinya yang berlokasi di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Jumat sore, (10/07/2026).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Pencairan Uang Muka
Kasus ini bermula pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 14.17 WIB. Saat itu, korban berinisial AS, yang menjabat sebagai Direktur CV Shift of Marine—pemenang lelang proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air untuk Desa Terpencil (Desa Teluk Lanus)—hendak mencairkan uang muka kegiatan sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka JDI selaku Kadishub Siak menghubungi AS melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan tersebut, JDI meminta bagian uang sebesar Rp25.000.000,- setelah uang muka proyek dicairkan. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memegang kewenangan penuh atas penandatanganan pencairan dana proyek di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban.
Setelah mencairkan uang tersebut di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, AS kembali dihubungi oleh tersangka terkait komitmen uang yang diminta. Karena merasa tertekan dan keberatan, korban akhirnya hanya menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp15.000.000,-. Uang tersebut kemudian diantarkan langsung dan diserahkan kepada tersangka JDI di rumah kediamannya.
Dampak Pemerasan: Ganggu Operasional Kapal untuk Desa Terpencil
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa korban terpaksa menuruti sebagian permintaan tersangka demi kelancaran proyek. Dalam riwayat percakapan WhatsApp antara korban dengan suaminya, ditemukan keluhan mendalam mengenai pemerasan ini.
Korban mengeluhkan bahwa pemotongan anggaran tersebut sangat memberatkan operasional di lapangan. Jika korban dipaksa menyerahkan penuh uang sebesar Rp25.000.000,- sesuai permintaan awal tersangka, hal tersebut akan berdampak langsung pada operasional kapal sewa untuk warga desa terpencil.
Akibat pemotongan tersebut, diperkirakan sebanyak 7 kali pelayaran dari total 77 kali kontrak perjalanan kapal dipastikan tidak akan terlaksana karena kekurangan biaya operasional.
Pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa tersangka JDI sangat aktif mengawal proses ini. Sejak penyiapan kelengkapan dokumen pencairan, mengarahkan korban untuk segera ke bank, hingga menghubungi pihak Bank Riau Kepri secara langsung untuk memastikan uang muka proyek tersebut telah cair, semuanya dipantau ketat oleh tersangka.
Detik-Detik Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak, Ipda Diki Dwi Presdianto, S.H., M.H., setelah menerima informasi valid dari masyarakat mengenai rencana penyerahan uang haram tersebut kepada salah satu pejabat kepala dinas di Kabupaten Siak.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P., tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak korban berada di Bank Riau Kepri Cabang Siak. Setelah transaksi penyerahan uang di rumah dinas/pribadi tersangka selesai, tim penyelidik terlebih dahulu mengamankan korban AS yang saat itu sedang makan di Ocky Resto sekitar pukul 15.20 WIB.
Saat diinterogasi, AS mengakui baru saja menyerahkan uang tunai sebesar Rp15.000.000,- kepada Kadishub Siak, JDI.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Unit Tipidkor bergerak cepat mendatangi rumah tersangka JDI di Jalan Sutomo. Polisi kemudian melakukan konfrontasi langsung antara tersangka dengan korban AS di lokasi. Tak berkutik, JDI akhirnya mengakui telah menerima uang tersebut dan menunjukkan langsung uang tunai Rp15.000.000,- yang baru diterimanya kepada petugas.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi senyap ini, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
* Uang tunai senilai Rp15.000.000,- (diduga hasil pemerasan OTT).
* Uang tunai senilai Rp50.000.000,- (ditemukan di lokasi).
* 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam-merah dengan nomor polisi BM 5080 SI.
* 1 buah tas ransel warna hitam.
* 1 unit handphone merek iPhone 15 Pro Max (milik tersangka).
* 1 unit handphone merek Oppo A6 Pro.
Penyidik Polres Siak telah resmi menetapkan JDI alias ANG sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhitung sejak Minggu, 12 Juli 2026.
Atas perbuatannya, oknum Kepala Dinas ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar.


COMMENTS