Foto: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir RiauWicara.com|Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mente...
Foto: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir |
RiauWicara.com|Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Pasalnya, akuisisi kedua perusahaan itu juga atas persetujuan Menteri BUMN.
Pun, akuisisi itu belakangan menyisakan sejumlah masalah. Mulai dari utang dan puluhan kapal berusia di atas 30 tanun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp 1,27 triliun. Kewenangan Menteri BUMN bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK sejurus pendalaman terms and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut.
"Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya didalam akuisisi itu masih didalami. Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya, ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Lembaga anti rasuah hingga kini terus menguatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah terkait akuisisi ini. Tak menutup kemungkinan, KPK memanggil dan memeriksa Menteri BUMN.
Tessa menilai bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua pihak maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. Di mana, pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
"Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik," tegas Tessa.
Adapun KPK sebelumnya menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi di PT ASDP di antaranya timbul karena membeli kapal bekas.
“Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Asep mengatakan, kegiatan pembelian dan akuisisi itu sebenarnya bersifat legal. Asep mencontohkan, pihak PT ASDP yang menghitung armada untuk penyeberangan tidak lagi mencukupi. Hal ini di antaranya terlihat ketika momentum mudi Hari Raya Idul Fitri terdapat antrean panjang kendaraan di pelabuhan.
“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya,” kata Asep.
Namun, persoalan timbul karena spesifikasi armada yang dibeli tidak sesuai dengan standar. “Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” katanya.
KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun.
Editor: Miftahul Syamsir
COMMENTS