Eks Ketua PWI Hendry Ch Bangun Hadapi Tuduhan Korupsi dan Pelanggaran Hukum

RIAUWICARA.COM|JAKARTA -  Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, yang juga merupakan mantan wartawan ...

RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, yang juga merupakan mantan wartawan Kompas, kini menghadapi berbagai tuduhan pelanggaran organisasi dan hukum setelah diberhentikan dari keanggotaan PWI. 

Pertama, Hendry bersama rekan-rekannya masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah. Seharusnya, kantor tersebut sudah dalam pengelolaan ketua pelaksana tugas Ketua Umum, Zulhamsyah Sekadang. 

"Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih," tutur Zulmansyah.

Selain itu, Hendry Ch Bangun juga masih menggunakan kop surat PWI Pusat, meskipun sudah diberhentikan karena kasus korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp 6 miliar. "Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal," kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.

Lebih lanjut, Hendry masih merasa dirinya memiliki kekuasaan di PWI, dan berupaya memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain. 

Pada Senin (5/8/2024), Hendry bahkan mengumumkan penggantian seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat, meskipun dirinya sudah bukan anggota PWI lagi. 

"Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan," tambah Ilham Bintang.

Ilham Bintang, mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI selama dua periode, menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI adalah sah dan legal. 

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akta Dirjen AHU, dan Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi. Selain itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat keanggotaan Hendry terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya.

Dengan pencabutan keanggotaannya, Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki nomor anggota PWI lagi. "Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus," kata Ilham Bintang. 

Mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PWI setelah dipecat adalah pelanggaran hukum. Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah, telah mengirim surat ke berbagai mitra PWI agar untuk sementara tidak melakukan kerja sama dengan mantan Ketua Umum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana Hendry Ch Bangun, meskipun sudah dipecat, masih terus berupaya mempertahankan kekuasaannya di PWI dengan cara-cara yang dinilai ilegal oleh pihak organisasi. 

Langkah-langkah hukum dan organisasi terus diambil untuk memastikan bahwa aturan PWI dijalankan dengan benar dan sah.(rs3)

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,12,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,DPP PPRI,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,43,IKN,1,INDONESIA,8,INHIL,4,INHU,8,INTERNASIONAL,3,Jakarta,170,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,72,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kejagung,2,Kejari,1,Kejati,3,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,6,Kesehatan,1,Korupsi,1,kriminal,4,KUANSING,10,LANGKAT,1,MEDAN,15,Menkumham,2,MINAS,5,NASIONAL,107,Nusa tenggara timur,1,pariwisata,2,PEKANBARU,851,PELALAWAN,8,pemerintahan,1,pendidikan,1,Perawang,1,Pidana,1,Polda Riau,1,politik,12,Polri,1,Riau,146,ROHIL,40,ROHUL,10,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,109,SLEMAN,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,3,Tambang,2,TAPUNG HULU,2,Tarakan,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Eks Ketua PWI Hendry Ch Bangun Hadapi Tuduhan Korupsi dan Pelanggaran Hukum
Eks Ketua PWI Hendry Ch Bangun Hadapi Tuduhan Korupsi dan Pelanggaran Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLMi4uHLvXvKaXQ-3YFqBvipgVtzpYcKcimtmCkw6sXLOkpJUo67K3WbZTcoq9NCO2yFMFjK2Mc7GQ4Ud1uO9MjQTejUQy-cNcDksTQOTjpwwP5hsKxPgGpQuhTu-TgphGKxrAsM1y1mmSKfcHWDLfo2Z1oV7emvyBslfjYGXuAHh0FqBsJ9F5be4VWpY/w640-h420/ketua-umum-pwi-hendry-ch-bangun-kiri-dan-ketua-dewan-kehormatan-pwi-sasongko-tedjo-seusai-menghadiri-rapat-pleno-yang-dihadiri-pengurus-pwi-dewan-kehormatan-dewan-penasehat-dan-dewan-pakar-di-kantor-pwi-jakarta-kamis-2762024.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLMi4uHLvXvKaXQ-3YFqBvipgVtzpYcKcimtmCkw6sXLOkpJUo67K3WbZTcoq9NCO2yFMFjK2Mc7GQ4Ud1uO9MjQTejUQy-cNcDksTQOTjpwwP5hsKxPgGpQuhTu-TgphGKxrAsM1y1mmSKfcHWDLfo2Z1oV7emvyBslfjYGXuAHh0FqBsJ9F5be4VWpY/s72-w640-c-h420/ketua-umum-pwi-hendry-ch-bangun-kiri-dan-ketua-dewan-kehormatan-pwi-sasongko-tedjo-seusai-menghadiri-rapat-pleno-yang-dihadiri-pengurus-pwi-dewan-kehormatan-dewan-penasehat-dan-dewan-pakar-di-kantor-pwi-jakarta-kamis-2762024.webp
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2024/08/eks-ketua-pwi-hendry-ch-bangun-hadapi.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2024/08/eks-ketua-pwi-hendry-ch-bangun-hadapi.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy