RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Cewek cantik yang diduga mabuk penabrak pemotor hingga tewas Kamis (3/8/2024) di Jalan Tuangku Tambusai depan Pe...
Pengendara mobil cewek cantik ini usai menabrak tewas pengendara motor melarikan diri dan dikejar warga ditangkap warga di simpang empat Mal SKA Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).
Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin kejadian laka lantas pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 05.45 WIB.
"Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan depan Penginapan Linda Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," jelas Kompol Alvin, Sabtu (3/8/2024).

![]() |
| MARISA PUTRI dan Kendaraan yang dibawanya |
Korban satu meninggal dunia, kerugian materi sekira Rp1 juta. Kerusakan dialami mobil Toyota Raize BM 1959 FJ mengalami kerusakan di bagian samping depan kiri. Motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ mengalami kerusakan di bagian samping belakang.
Identitas pengendara pengemudi mobil Toyota Raize BM 1959 FJ bernama MARISA PUTRI, 21 tahun, pekerjaan mahasiswi, alamat Dusun Sungai Dongku Kebun Durian Kabupaten Kampar, Riau.
Pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama RENTI MARNINGSIH, perempuan, 46 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Jalan Kereta Api, Gang Madrasah No.15 RT 003/RW 004 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru (meninggal dunia).
Pengendara motor RENTI MARNINGSIH mengalami luka berat di kepala meninggal dunia di TKP dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Kronologi Kejadian
Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh MARISA PUTRI bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat sesampainya di depan Penginapan Linda menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh RENTI MARNINGSIH bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama datang dari arah timur menuju barat (berada di depan). Tindakan kepolisian di lapangan menerima laporan, mendatangi TKP, mencari saksi disekitar TKP, mengamankan BB, dan input data IRSMS.
"Pasal ancaman hukuman 310 ayat 4, untuk 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.
Sementara data yang dikumpulkan awak media ini sesuai Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(ms)


COMMENTS