RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) DPO Asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu an.DEWI SARTIKA BINTI SYAHRIL DAHLAN di Wi...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) DPO Asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu an.DEWI SARTIKA BINTI SYAHRIL DAHLAN di Wilayah Hukum Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari informasi yang di peroleh Pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024, pukul 18.30 WIB, bertempat di perumahan Villa Pesona Asri blok C 11 no.3 Kec. Batam Kota, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dengan identitas sebagai berikut:
Adapun Kasus Posisi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DEWI SARTIKA BINTI SYAHRIL DAHLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Pada saat penangkapan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk tindakan selanjutnya dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.

COMMENTS