RIAUWICARA.COM|KUANSING - Polsek Pangean lakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam rumah dan di belakang pintu terali...
RIAUWICARA.COM|KUANSING - Polsek Pangean lakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam rumah dan di belakang pintu terali masuk rumah yang terletak di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing. Pada hari Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., mengatakan, “Pengungkapan dilakukan di dalam kamar tidur milik R (24) yang berlokasi di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pasal yang Disangkakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peran Tersangka sebagai membeli dan menjual (Pengedar),” ujar Kapolsek.
Barang Bukti diamankan berupa 2 (dua) plastik besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca virex, 1 (satu) unit HP Android Samsung A05 dan Uang sebesar Rp.150.000.
Kronologis berawal pada hari Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., mendapat informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang berlangsung di sekitar Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pangean untuk melakukan penyelidikan di area Desa Pasar Baru.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa jam, sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim Polsek langsung menuju rumah R (24) yang terletak di Desa Pasar Baru dan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di rumah milik R (24) dan disaksikan oleh Ketua RT Pasar Baru Pangean. Saat anggota Unit Reskrim Polsek Pangean masuk ke rumah tersebut, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap R (24), yang mengakui bahwa dirinya adalah pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.
Penggeledahan pada tubuh kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti, namun penggeledahan di sekitar rumah, kamar, dan di belakang terali masuk rumah menemukan 2 kantong plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 kantong plastik kecil, 2 mancis, kaca virex, serta 1 HP Samsung A05. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pangean untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyalahgunaan narkotika, serta terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kapolsek.
COMMENTS