Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak meng...

RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk ke Dewan Pers,",ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024).

"Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers," sebut Ninik. 

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers,

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

Sementara itu, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di PWI Pusat, Kamsul Hasan, meneeangkan, UKW adalah peraturan Dewan Pers.

"Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia," ungkap Kamsul Hasan. 

Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?.

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas" kata Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta dan Sarjana Hukum, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah Lembaga Pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW," ujar Kamsul Hasan. (Red/Rls).


Editor : Miftahul Syamsir

COMMENTS

Nama

Abdul Wahid,1,advertorial,4,Agung Nugroho,1,AMI,1,Anti Rasuah,1,Bahlil Lahadalia,1,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Balung,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,14,BINJAI,2,BNNP RIAU,1,BOGOR,1,BPKP,1,BUKITTINGGI,1,Bupati,1,Desa Pulau Beralo,1,Disdik Pekanbaru,1,DPP PPRI,1,DPRD Kota Pekanbaru,2,DPRD Pekanbaru,1,DPRD Provinsi,1,DPRD Rohul,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Generasi Muda,1,GUBERNUR RIAU,2,Haji,1,Hari Pahlawan,1,hati pahlawan,1,Hukum,72,IKN,1,INDONESIA,14,INHIL,4,INHU,8,INSAN PERS,1,INTERNASIONAL,3,Jakarta,187,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,KAJATI RIAU,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,86,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kanwil Menkumham Riau,1,KAPOLDA,1,Kapolri,1,Kejagung,4,Kejagung RI,1,Kejari,1,KEJARI KUANSING,1,Kejati,5,Kejati Riau,1,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,8,Kesehatan,2,Korupsi,3,KPK,9,kriminal,6,KUANSING,13,LAMR Riau,1,LANGKAT,1,Lapas,2,Lapas Pekanbaru,3,Lingkungan,1,Mafia Lahan,1,Makasar,1,Mandau,1,MEDAN,15,Mekkah,1,Menkumham,3,Menteri ESDM,1,MINAS,5,Narkoba,1,NARKOTIKA,1,NASIONAL,132,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,pariwisata,2,PEKANBARU,919,PELALAWAN,8,pemerintahan,4,Pemkab Rohul,1,Pemko,3,Pemko Pekanbaru,1,PEMPROV RIAU,3,pendidikan,2,Perawang,1,Pertahanan RI,1,Piala Adipura,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Pj SekdaKo Pekanbaru,1,Plt Gubernur Riau,2,Polda Riau,5,politik,14,POLRES BENGKALIS,1,Polresta Pekanbaru,1,Polri,6,Prabowo,1,Prabowo Subianto,1,Presiden RI,1,Redaksi,1,Riau,236,RIAU WICARA,23,ROHIL,43,ROHUL,12,ROKANHULU,1,S.F Hariyanto,1,SekdaProv Riau,1,SELAT PANJANG,1,SF Hariyanto,1,SIAK,113,SILAHTURAHMI,1,SLEMAN,1,Sosial,1,suhardiman,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Syahrial Abdi,1,Tambang,2,Tambang ileggal,1,TAPUNG HULU,5,Tarakan,1,TNI,3,TNI AD,1,TNI-Polri,1,TPPO,1,Walikota Pekanbaru,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEZRcTPbANbVMT0_iiz5NX9QX1yulEVZ-Ina17_dYNNMeCoiTmUWEvOELGSIK2PDHDgV71jaInvB2sfCk1XR7kkyNp8FGVzRa4ukUwAZA920eblcHDKJfFhBU-BaO90cxVUNCrjJkeArm47uDLfK7DP-wmDeXSJqMHM8TYiof1jkH1p3ykpGzRlK19P6E/w640-h640/17_31_00_image_750x_6613725a255de.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEZRcTPbANbVMT0_iiz5NX9QX1yulEVZ-Ina17_dYNNMeCoiTmUWEvOELGSIK2PDHDgV71jaInvB2sfCk1XR7kkyNp8FGVzRa4ukUwAZA920eblcHDKJfFhBU-BaO90cxVUNCrjJkeArm47uDLfK7DP-wmDeXSJqMHM8TYiof1jkH1p3ykpGzRlK19P6E/s72-w640-c-h640/17_31_00_image_750x_6613725a255de.jpg
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2024/04/perusahaan-pers-tidak-wajib-terdaftar.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2024/04/perusahaan-pers-tidak-wajib-terdaftar.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy