RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Pada bulan April 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] dan pensiunan dari berbagai golongan akan ...
RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Pada bulan April 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] dan pensiunan dari berbagai golongan akan menerima gaji yang lebih tinggi, memberikan kabar baik bagi ribuan pekerja dan mantan Pegawai Negeri Sipil [PNS] di seluruh Indonesia.
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan yang mengatur kenaikan gaji ini, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan.
Penerimaan gaji ini akan disalurkan pada hari Senin, 1 April 2024, melalui bendahara bagi PPPK dan melalui PT Taspen bagi pensiunan, memastikan pencairan yang tepat waktu dan serentak.
Kenaikan gaji ini merupakan hasil dari perubahan peraturan presiden dan persetujuan dari Kementerian Keuangan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBD].
Untuk PPPK, besaran gaji akan bervariasi tergantung pada golongan masing-masing. Mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp4.744.400 untuk golongan I hingga VIII.
Sedangkan untuk golongan XII hingga XVII, gaji akan berkisar antara Rp3.627.500 hingga Rp7.329.000.
Sementara itu, pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji mereka, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, tergantung pada golongan pensiunan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PPPK dan pensiunan, serta menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melayani negara.
Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi sektor publik dan ekonomi nasional secara keseluruhan, melalui peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat.***

COMMENTS