Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Berkas perkara oknum pasangan suami istri (pasutri) polisi dan jaksa pener...
![]() |
| Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf |
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Berkas perkara oknum pasangan suami istri (pasutri) polisi dan jaksa penerima suap terkait penanganan kasus narkoba, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Oknum jaksa wanita berinisial SH. Saat kasus ini terjadi, ia merupakan jaksa yang berdinas di Kejari Bengkalis.
Sementara suaminya, Bripka BA, merupakan anggota polisi yang ketika itu berdinas di Polres di daerah yang sama.
Suap ini diduga terkait dengan kasus narkotika yang sedang bergulir di persidangan, di Pengadilan Negeri Bengkalis. SH, bertindak sebagai jaksa yang menangani kasus tersebut.
BA ditahan di Rutan Markas Polda Riau, sementara SH jadi tahanan rumah karena sedang hamil.
Kasus yang menjerat keduanya, ditangani oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"(Berdasarkan penelitian jaksa peneliti), berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf, Kamis (15/2/2024).
Saat ini diterangkan Imran, jaksa penyidik tengah menyiapkan pemberkasan dan administrasi untuk proses tahap II, atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Lagi persiapan untuk tahap II bang," ujar Imran.
Disinggung soal bagaimana kelanjutan terhadap pihak pemberi suap, Imran menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Untuk pemberi suap, masih belum masuk penyidikan kita, karena para pihaknya masih dalam pencarian tim penyidik," jelas Imran.
Sebelumnya, berkas perkara pria berinisial K, tersangka yang merupakan perantara suap, sudah lebih dulu diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21.
K berperan sebagai perantara suap dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah, sebesar Rp299,9 juta kepada oknum jaksa dan polisi tersebut.
Seperti diketahui, SH dan BA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
"Untuk pemberi suap, masih belum masuk penyidikan kita, karena para pihaknya masih dalam pencarian tim penyidik," jelas Imran.
Sebelumnya, berkas perkara pria berinisial K, tersangka yang merupakan perantara suap, sudah lebih dulu diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21.
K berperan sebagai perantara suap dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah, sebesar Rp299,9 juta kepada oknum jaksa dan polisi tersebut.
Seperti diketahui, SH dan BA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Keduanya diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara narkoba dari terdakwa bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Sebelum ditetapkan tersangka, SH dan BA sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.
Keduanya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekspos atau gelar perkara, dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan BA dan SH sebagai tersangka.
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, satu orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia adalah pria berinisial K alias Riko.
Dalam kasus ini terungkap, tersangka K terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.
Dimana ketika itu, terdakwa Fauzan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam hal ini jaksa SH yang menangani kasus tersebut.
Tersangka K, juga bertindak sebagai perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH sebesar Rp299.900.000.
Untuk diketahui, tersangka K berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Tim Tabur turut mengamankan M, yang merupakan istri dari K. Keduanya menyandang status sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara.
Atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
K dan M, kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Setelahnya, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.
Alhasil, K ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara tidak dengan M.
Usai ditetapkan tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru.
Sesampainya di Kota Bertuah, K ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

COMMENTS