RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Ibrar SH selaku Kuasa hukum komisaris Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung Rokan Hilir, menjelaskan duduk perkara Wa...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Ibrar SH selaku Kuasa hukum komisaris Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung Rokan Hilir, menjelaskan duduk perkara Wanprestasi yang digugat kliennya terhadap Iskandar SE selaku kontraktor pembangunan RS Cahaya.
Diketahui, Iskandar SE, kontraktor pembangunan Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir digugat Wanprestasi oleh komisaris RS Cahaya, Drg Cahaya Purnama Sari M.Kes di PN Pekanbaru dengan Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Pbr tanggal 8 Mei 2023.
Saat ini gugatan tersebut telah masuk dalam agenda sidang mediasi, dengan mediator Daniel Ronald, S.H., M.Hum, untuk mempertemukan kedua belah pihak di PN Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).
"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum drg. Cahaya masih tetap membuka celah perdamaian, itu hal yang sangat penting, karena bagi kami perdamaian itu adalah hukum tertinggi lah, seperti apa yang disampaikan Hakim Mediator kepada kami pagi tadi saat mengikuti persidangan," Jelas Ibrar SH kepada media, Kamis (8/9/2023) malam.
Kemudian Ibrar mengatakan, terkait penjelasan yang disampaikan oleh tergugat Iskandar atau Pablo kepada media online terkait Down Payment (DP) yang di Angsur-angsur dan cek Kosong, menurutnya, itu bukan dari bagian substansi gugatan.
"Seperti apa yang dikatakan Hakim mediator tadi pagi, kita tetap pada substansi dari isi perjanjian yang telah disepakati. Terkait DP yang diangsur kan tidak mengurangi maksud dan akselerasi pekerjaan yang bisa dilaksanakan, apa kalau dibayarkan jumlah DP 1.2 Milyar sekaligus dapat menyelesaikan pekerjaan awal, kan tidak mungkin. Kemudian, terkait Cek Kosong, kan itu juga bukan dari bagian substansi yang harus dibahas kan?," ujarnya.
Namun menurutnya, Kata Ibrar, selaku Kuasa Hukum, pihaknya fokus melihat pada isi perjanjian saja, pekerjaan selesai tepat waktu apa tidak? Karena diperjanjikan itukan jelas dijelaskan, bahwa pekerjaan tersebut berakhir di bulan Desember 2021. Apakah pekerjaan tersebut sudah selesai? Kan tidak?.
"Seharusnya tetap berkomitmenlah terhadap perjanjian yang telah disepakati, karena kita tahu perjanjian adalah hukum bagi pihak yang mengikat didalamnya," katanya lagi.
Selanjutnya, Ibrar mengatakan, pihaknya akan tetap membuka celah perdamaian, dengan menyepakati penunjukkan lembaga independen dari kampus universitas fakultas teknik sipil untuk mengaudit dan menguji bangunan tersebut, dengan kesepakatan biaya ditanggung bersama.
"Celah perdamaian saat ini masih terbuka. Karena, kita ingin pembangunan ini tetap berjalan sesuai kesepakatan awal. Ini merupakan kebaikan dan kesempatan yang diberikan klien kami kepada tergugat. Sebab, sejak awal pembangunan tergugat sudah diberi kesempatan dan dibantu saat meminta tagihan. Seharusnya, setelah DP 30%, pembayaran terakhirnya kan 100% diberikan setelah pekerjaan selesai, Namun dalam perjalanan pekerjaan, tergugat kan juga meminta tagihan pembayaran pekerjaan dan itu juga dipenuhi klien kami," terang Ibrar.

COMMENTS