Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 7.825 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah

RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Idul Fitri menjadi hari kemenangan yang dirayakan penuh dengan kebahagiaan dan kegembiraan oleh umat Islam. Tak ...

RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Idul Fitri menjadi hari kemenangan yang dirayakan penuh dengan kebahagiaan dan kegembiraan oleh umat Islam. Tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan yang selama ini mendekam dibalik lapas/rutan/LPKA yang ada di Riau, Idul Fitri menjadi momen yang ditunggu-tunggu dengan adanya Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman.

Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan. Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, dimana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Per 15 April 2023, jumlah penghuni 16 lapas/rutan/LPKA yang ada di Riau adalah sebanyak 13.585 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.855 orang adalah muslim yang terdiri dari 11.253 berjenis kelamin laki-laki dan sisanya sebanyak 602 merupakan wanita.

“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 7.825 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Rinciannya, sebanyak 7.797 napi diusulkan mendapatkan RK I, dan 28 orang nantinya mendapatkan RK II,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Senin (17/4). Data ini masih bisa berubah, karena menjelang Idul Fitri nanti kita masih bisa mengusulkan remisi, dan itu semua sesuai prosedur. Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah nanti, tambahnya lagi.

Besaran RK Idul Fitri yang akan diterima bervariasi jumlahnya. Potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Lalu, remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, napi berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. Remisi khusus keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukumannya sudah sampai tahun keenam dan seterusnya, sambung Kakanwil menjelaskan.

“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh WBP. Untuk itu saya harap seluruh WBP dapat terus berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. WBP juga diminta berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan senantiasa mematuhi aturan hukum serta tata tertib di lapas/rutan/LPKA,” ungkap pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi ini.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT sang pencipta, serta membentuk diri menjadi insan yang terampil sehingga nantinya dapat menjadi warga yang aktif dan produktif dalam pembangunan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan proses pemberian remisi ini berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. “SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat. Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, ada pungli dan gratifikasi, bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866. Akan langsung saya tindaklanjuti dan tindak tegas,” pungkasnya.


Penulis : Afriyanto
Editor : Miftahul Syamsir

COMMENTS

Nama

Abdul Wahid,1,advertorial,4,Agung Nugroho,1,AMI,1,Anti Rasuah,1,Bahlil Lahadalia,1,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Balung,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,14,BINJAI,2,BNNP RIAU,2,BOGOR,1,BPKP,1,BUKITTINGGI,1,Bupati,1,Desa Pulau Beralo,1,Disdik Pekanbaru,1,DPP PPRI,1,DPRD Kota Pekanbaru,2,DPRD Pekanbaru,1,DPRD Provinsi,1,DPRD Rohul,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Generasi Muda,1,GUBERNUR RIAU,2,Haji,1,Hari Pahlawan,1,hati pahlawan,1,Hukum,72,IKN,1,INDONESIA,14,INHIL,4,INHU,8,INSAN PERS,1,INTERNASIONAL,3,Jakarta,187,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,KAJATI RIAU,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,86,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,KANWIL DITJENPAS RIAU,1,Kanwil Menkumham Riau,1,KAPOLDA,1,Kapolri,1,Kejagung,4,Kejagung RI,1,Kejari,1,KEJARI KUANSING,1,Kejati,5,Kejati Riau,2,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,8,Kesehatan,2,Kisruh,1,Korupsi,3,KPK,9,kriminal,6,KUANSING,13,LAMR Riau,1,LANGKAT,1,Lapas,2,Lapas Pekanbaru,3,Lingkungan,1,Mafia Lahan,1,MAHKAMAH KONSTITUSI,1,Makasar,1,Mandau,1,MEDAN,15,MEDIA SOSIAL,1,Mekkah,1,Menkumham,3,Menteri ESDM,1,Miftahul Syamsir,1,MINAS,5,Narkoba,2,NARKOTIKA,1,NASIONAL,132,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,pariwisata,2,PEKANBARU,919,PELALAWAN,8,pemerintahan,4,Pemkab Rohul,1,Pemko,3,Pemko Pekanbaru,1,PEMPROV RIAU,3,pendidikan,2,Perawang,1,Pertahanan RI,1,PGRI Pekanbaru,1,Piala Adipura,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Pj SekdaKo Pekanbaru,1,Plt Gubernur Riau,2,Polda Riau,5,politik,14,POLRES BENGKALIS,1,Polresta Pekanbaru,1,Polri,7,Prabowo,1,Prabowo Subianto,1,Presiden RI,1,Redaksi,1,Riau,236,RIAU WICARA,30,ROHIL,43,ROHUL,12,ROKANHULU,1,S.F Hariyanto,1,SekdaProv Riau,1,SELAT PANJANG,1,SF Hariyanto,1,SIAK,113,SIGAP,1,SILAHTURAHMI,1,SLEMAN,1,Sosial,1,suhardiman,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Syahrial Abdi,1,Syamsir Alam,1,Tahlilan Memperingati 40 Hari,1,Tambang,2,Tambang ileggal,1,TAPUNG HULU,5,Tarakan,1,TNI,3,TNI AD,1,TNI-Polri,1,TPPO,1,Walikota Pekanbaru,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 7.825 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah
Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 7.825 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8hg6jm4n8wsBtsIMa8PkjcK48lINzV8fYRP-W-R8GSGLvrahj-BVGBFzw-0t61wlCl2MXaFVln4zsGMz7-O9IAgDZgwo7rb29p6t7RvSbCGtSfpLVLnJPlGgkWWYvpPOm9q8t6LXYNZcpJsNhzn-6jjx_Q9WPG5DB0Wut805Ci5JZRU8-z22-HXBo/w640-h468/Polish_20230421_075415371.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8hg6jm4n8wsBtsIMa8PkjcK48lINzV8fYRP-W-R8GSGLvrahj-BVGBFzw-0t61wlCl2MXaFVln4zsGMz7-O9IAgDZgwo7rb29p6t7RvSbCGtSfpLVLnJPlGgkWWYvpPOm9q8t6LXYNZcpJsNhzn-6jjx_Q9WPG5DB0Wut805Ci5JZRU8-z22-HXBo/s72-w640-c-h468/Polish_20230421_075415371.png
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2023/04/kanwil-kemenkumham-riau-usulkan-7825.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2023/04/kanwil-kemenkumham-riau-usulkan-7825.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy