RIAUWICARA.COM|SIAK – Polsek Lubuk Dalam mengamankan pria berinisial APS (29), warga RT 001/RW 003 Dusun Sidodadi Kampung Empang Baru, Kec...
RIAUWICARA.COM|SIAK – Polsek Lubuk Dalam mengamankan pria berinisial APS (29), warga RT 001/RW 003 Dusun Sidodadi Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Penangkapan APS berdasarkan atas penganiayaan terhadap korban ayah tirinya berinisial J (56), sabtu (11/3). Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas Polres Siak AKP Ubeidillah, membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku tidak terima melihat ibu kandungnya selalu dimarahi oleh ayah tirinya berinisial J, pada saat kejadian ayah tiri pelaku tersebut pulang dalam keadaan mabuk, karena tidak terima ibunya dimarahi. Pelaku langsung mengambil parang dari dalam rumah, dan membacok korban beberapa kali, hingga menyebabkan tangan sebelah kiri korban putus dan beberapa luka di kepala dan tangan, "kata Kasi Humas Polres Siak AKP Ubeidillah, senin (13/3/23).
AKP Ubeidillah mengatakan, pelaku tergeletak bersimbah darah, dalam kondisi kritis dan k sudah dirawat di Rumah Sakit Efarina, Kabupaten Pelalawan.
"Kita sudah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa sebilah parang panjang, yang dijadikan pelaku untuk menganiaya korban, "ucap kasi Humas.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lubuk Dalam, guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

COMMENTS