Soal SP3 Kasus Eks Bupati Siak, Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana Forensik

RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pemalsua...

RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka eks Bupati Siak dua periode, Arwin AS dengan alasan tidak cukup bukti.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/410.b/I/RES.1.11/2023/Ditreskrimum itu yang telah dikirim kepada Pelapor Jimmy.

SP2HP itu tertanggal 10 Januari 2023 itu langsung ditandatangani Kombes Asep Darmawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Menyikapi hal itu, Ketua DPP LSM Perisai selaku kuasa Pelapor Jimmy, Sunardi SH mengungkapkan, pihaknya beberapa bulan yang lalu telah bersurat ke Polda Riau untuk mempertanyakan terkait penetapan tersangka eks Bupati Siak Arwin AS.

"Seluruh berkas-berkas itu sudah dinyatakan lengkap dan hal ini juga atas dasar perintah dari Mabes Polri. Dari hasil gelar di Mabes Polri beberapa waktu lalu, itu disebutkan semuanya cukup bukti," tegas Sunardi, Senin (6/2/2023).

Kata Sunardi, penghentian penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang berdasarkan hasil gelar pada tanggal 16 Agustus 2022 sangat disayangkan. Karena berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan mestinya layak untuk disidangkan, namun dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

"Ini ada sesuatu hal yang aneh sehingga kami mencurigai kenapa terjadi penghentian ini. Saya menilai bukan karena tidak cukup bukti, namun saya menduga ada hal lain dalam kasus Arwin AS ini," beber Sunardi.

Dibeberkan Sunardi, ketika SP2HP diserahkan kepada Jimmy, Pelapor merasa kaget karena dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses penghentian perkara tersebut.

"Itu tidak melibatkan si Pelapor, sehingga kami sangat menyayangkan kenapa Ditreskrimum Polda Riau menghentikan perkara eks Bupati Siak Arwin AS itu tidak melibatkan si Pelapor. Sehingga tidak ada hak dan kesempatan Pelapor memberikan argumen sebelum disimpulkan untuk dihentikan," bebernya.

Sunardi mengungkap, selain eks Bupati Siak Arwin AS yang ditetapkan jadi tersangka, ada dua orang lainnya dengan status yang sama yakni Teten Effendi dan Suratno Konadi, dimana dalam kasus ini ketiganya memiliki peran yang berbeda.

Kasus Arwin AS, pada tahun 2003 dan 2004 lalu, dirinya sebagai Bupati Siak telah dua kali mengeluarkan surat penolakan terhadap izin lokasi yang diajukan oleh PT DSI.

"Pak Arwin AS pada tahun 2003 dan 2004 sudah dua kali mengeluarkan surat penolakan terkait permohonan izin lokasi PT DSI dengan alasan tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berlaku serta tidak sesuai denga RT/RW Kabupaten Siak. Kemudian, pada tahun 2006 tiba-tiba Arwin AS mengeluarkan Izin lokasi, artinya dia membuat keterangan-keterangan yang tidak benar.

Sunardi mengungkap, pada 31 Januari 2023 lalu, pihaknya telah menerima surat dari Kompolnas yang menjelaskan sebab-musabab Polda Riau menghentikan penyidikan atas tersangka Arwin AS dengan alasan tidak cukup bukti berdasarkan gelar pada 16 Agustus 2022 lalu.

"Dalam SP2HP itu tidak tertuang adanya gelar pada 16 Agustus 2022, ini kan hal yang aneh juga. Kompolnas diberikan informasi dasar penghentian adanya gelar, sedangkan di SP2HP itu sendiri tidak ada. Ini kan patut dipertanyakan apakah benar atau tidak, atau perlu dikroscek benar atau tidak adanya gelar perkara di tanggal 16 Agustus 2022 itu," pungkasnya.

Terkait polemik ini, Pakar dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA memberikan penjelasan, soal penetapan tersangka, pemalsuan surat dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"SP3 itu berdasarkan gelar perkara, harus menghadirkan para pihak untuk menentukan hasil dari pada penyidikan," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Riauin dari Melbourne, Australia, Senin (6/2/2023).

Sedangkan penetapan tersangka, menurutnya, paling sedikit penyidik minimal memiliki 2 bukti yang kalau diadministrasikan dalam bentuk sita namanya berganti menjadi alat bukti.

"Jadi dalam Pasal 184 KUHAP itu jelas ada lima, ada surat, keterangan ahli, keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti petunjuk. Kalau dua diantara lima syarat tersebut terpenuhi, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.

Selain dua bukti, penyidik lebih sering menggunakan tiga atau empat bukti, karena dalam penyidikan tersangka memberikan keterangan yang membantah.

"Karena ini sudah menjadi tersangka, biasanya jarang sekali penyidik itu memakai dua, dia kadang memakai tiga atau empat (bukti, red). Karena keterangan dari tersangka itu tidak selalu dibutuhkan, karena tersangka boleh mengelak atau pembantah dan tidak dinilai oleh penyidik," bebernya.

Masalah pemalsuan, masih kata Dr Robintan, hal itu diatur dalam KUH Pidana yang dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, yang belum ada sama sekali kemudian dibuat, itu namanya palsu. Kedua, yang sudah ada dirobah sedemikian rupa substansinya sehingga menjadi palsu.

"Selain itu jenis pemalsuan juga ada dua, pertama pemalsuan secara bawah tangan atau tidak dibuat di hadapan publik oleh pejabat publik. Kedua, pemalsuan akte otentik. Artinya, isinya yang tidak benar itu dicantumkan dalam akte otentik. Akte otentik itu adalah akte yang dibuat dihadapan pejabat publik oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah dan pejabat publik yang berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan, seperti Notaris dan PPAT. Akte yang dikeluarkan oleh pejabat diatas adalah otentik," paparnya.

Terpisah sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan telah menghentikan perkara tersebut. Alasannya karena dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama diputus bebas.

"Iya dihentikan, karena 2 tersangka lainnya dalam perkara yang sama di putus bebas," katanya melalui pesan WhatsApp, Jum'at (3/2/2023) malam.

Tersangka yang diputus bebas yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.

Untuk diketahui, tepat pada Selasa (23/7/2019) lalu, Pengadilan Negeri Siak telah memvonis bebas Teten Effendi dan Suratno Konadi dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.


Editor : Miftahul Syamsir

COMMENTS

Nama

10,1,27 Triliun,1,6,1,6 T,1,Abdul Wahid,13,Aceh,1,advertorial,4,Agung Nugroho,12,Agusman,1,AKHIR TAHUN,2,AKP Dr. Raja Kosmos,1,AKSI DAMAI,1,Aktivis,2,Aktivis HAM,1,Alfamart,1,AMI,4,Andrew's Party Mart Pekanbaru,1,ANDRY SAPUTRA,1,Anggota DPR RI Komisi VII,4,Angkasa Food Court,1,Angkutan Sampah Ilegal,1,Anti Narkoba,1,Anti Rasuah,1,Anto Rahman,1,APBD Pekanbaru,1,Apdesi Riau,1,APPSI,1,Apreasiasi,1,Argentina,1,Aswin E Siregar,1,Badan Gizi Nasional,3,Bahlil Lahadalia,1,Bais TNI,1,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Balung,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,Bangli,1,BANJIR LONGSOR SUMATERA,1,BANTEN,3,BANTUAN,1,BANTUAN BENCANA,1,BARESKRIM POLRI,1,BATAM,2,BBM Bersubsidi,1,BBM ilegal,2,Bea Cukai Pekanbaru,1,Bedah Rumah,1,Begal,1,Bencana,1,BENCANA SUMATERA,8,BENCANA SUMBAR,2,BENCANA SUMUT,1,BENGKALIS,16,Berkah Ramadhan,1,Bhabinkamtibmas,6,BINJAI,2,Blok Rokan,1,BLOKIR,1,BNN,1,BNNP RIAU,2,BOGOR,1,BOS DJARUM FOUNDATION,1,BPBD DAMKAR RIAU,1,BPKP,1,Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu S.Sos.,1,BRIMOB RUN 2025,1,Buka segel,1,BUKITTINGGI,1,BULLYING,1,Bupati,1,Bupati Anton,1,Bupati Eka Putra,1,Bupati Kuansing,1,Bupati Siak,1,buronan,1,CALL 110,1,Call Center,1,Call Center Polri 110,1,Calon Jemaah Haji,2,Cangkang Ilegal,1,Cooling System,1,Curanmor,1,Curat,1,Daging Hewan Kurban,1,Danrem 031/WiraBima,2,DEMO,1,Demokrat Pekanbaru,1,Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai,1,Desa Pulau Beralo,1,Desheriyanto,2,DEWAN ETIK AMI,1,Dewan Pers,1,Dinas Pertahanan Pekanbaru,1,Dinkes Kota Pekanbaru,1,Direktur PT SPR,1,DIREKTUR UTAMA PT. DJARUM FOUNDATION,1,Direskrimsus Polda Riau,1,Dirkrimsus Polda Riau,1,dirlantas Polda Riau,1,DISDIK KOTA PEKANBARU,3,Disdik Pekanbaru,3,Dispar,1,DLHK,1,DLHK Pekanbaru,1,DPD PPM RIAU,1,DPO,1,DPP AMI,6,DPP PPRI,1,DPR RI,4,DPR RI Komisi VII,4,DPR-RI,1,DPRD Kota Pekanbaru,3,DPRD Pekanbaru,4,DPRD Provinsi,1,DPRD Rohul,1,DUMAI,18,ekonomi,1,EKS DIRJEN PAJAK,1,Eks Kepala MBG,1,Eks Pj Gubernur Sulsel,1,emp,1,England,1,Ferdy Sambo,1,Ferry Yunanda,1,Festival Rakyat Nusantara 2026,1,Fraksi Demokrat,1,gas Elpiji,1,GAYO LUES,2,Gaza,1,Gempar's Kota Pekanbaru,1,Gencatan Senjata,1,Generasi Muda,1,gizi Nasional,1,GRATIFIKASI,1,Green Policing,2,Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau,1,GRUP 3 KOPASSUS,1,Gubernur Nonaktif Abdul Wahid,1,GUBERNUR RIAU,3,Gubernur Riau Nonaktif,6,Haji,1,Haji Alwi,1,Hari Bela Negara,1,Hari Bumi Sedunia,2,Hari Ibu,1,HARI JUANG TNI AD,1,Hari Pahlawan,1,Hari Pancasila,1,HARI POHON SEDUNIA,1,Hari Raya Idul Adha 1447 H,5,Harimau,1,Haris Kampay,2,HarKamTibMas,1,Hasil Korupsi,1,hati pahlawan,1,Hendry Munief,13,Hengkin Haryadi,1,hewan kurban,2,HKTI,1,Hukum,73,Hukuman Mati,1,HUT KE 54 KORPRI,1,HUT Ke-118,1,HUT Ke-242 Kota Pekanbaru,1,HUT Pekanbaru,1,HUT Pekanbaru Ke-242,3,HUT Satpam,1,I Dewa Gede Wirajana,1,I-phone,1,idul Adha,1,Idul Adha 1447 H,1,Ikatan Notaris Indonesia,1,IKJS Dumai,2,ikks,1,IKN,1,ilegal,1,ILEGAL LOGGING,3,IMIPAS,1,Indodax,1,Indomaret,1,INDONESIA,14,INDRAGIRI HULU,1,INGOT HUTASUHUT,1,INHIL,6,INHU,13,INSAN PERS,2,INTERNASIONAL,3,inti Sawit,1,Iptu Budi Santoso,2,IRPAN MAIDELIS,1,Israel,1,Jakarta,190,jakarta timur,1,JAKSA,2,JAKSA AGUNG,2,JAYAPURA,1,Jemaah Haji,1,Jemaah Haji 2026,1,KADIN RIAU,1,Kadishub Siak,1,KAJATI RIAU,4,Kakanwil Dirjenpas Riau,1,Kalimantan Timur,1,Kamaruddin Siregar,1,KAMPAR,101,KAMPAR KIRI,4,KAMPAR KIRI HULU,1,Kamtibmas,1,Kandis,1,KANWIL DITJENPAS RIAU,2,Kanwil Menkumham Riau,1,KAPOLDA,2,KAPOLDA RIAU,10,Kapolres,5,Kapolres Kampar,1,Kapolres Pelalawan,1,Kapolres Rohil,14,Kapolres Rokan Hilir,3,Kapolres Siak,1,Kapolri,3,Kapolsek,2,Kapolsek Kerumutan,1,Kapolsek Panipahan,2,Kapolsek Pujud,1,Kapolsek Tapung,1,Karhutla,2,Karya jurnalistik,1,Kasat Reskrim Polres Siak,1,Kasatreskrim Polres Siak,1,Kasatreskrim Siak,1,kdrt,1,Kebakaran,1,KEBAKARAN PEKANBARU,1,Kejagung,9,Kejagung RI,2,Kejari,1,Kejari Inhu,2,KEJARI KUANSING,2,KEJARI ROHUL,1,Kejati,5,Kejati Riau,12,Kejurkot,1,Kemenkumham Riau,1,Kepala BGN,1,Kepulauan Meranti,10,Kesehatan,2,KETAHANAN PANGAN,3,Ketapang,2,Khitan,1,KHUP,1,KHUP Baru,1,Kisruh,1,KNES,1,KODAM XIX/TUANKU TAMBUSAI,8,Kodim 0301/Pekanbaru,19,KOMDIGI,1,Komisi VII DPR-RI,1,Konferensi Pers,2,Konsultasi Hukum,1,KOPERASI MERAH PUTIH,1,Korem 031/Wira Bima,3,Korem Wira Bima,1,Korupsi,11,KORUPSI KOUTA HAJI,1,KPK,17,kriminal,8,KRYD,1,KUANSING,15,Kue Talam Ketan Durian,1,KUHAP,1,KUHAP BARU,1,Kurir,1,LAKALANTAS,1,LAM Riau,1,LAMR Riau,1,LAN RI,1,LANGKAT,1,LANUD RSN,1,Lapas,2,Lapas Bangkinang,1,LAPAS PASIR PANGARAIAN,1,Lapas Pekanbaru,5,Leighton 1,1,LGBT,2,LIMBAH B3,2,Lingkungan,1,Lingkungan Hidup,1,LKPJ Tahun 2025,1,LONGSOR,1,LVRI,1,M.Han,1,M.Si.,1,MA,1,Mafia BBM Bersubsidi,1,Mafia Cangkang Ilegal,1,Mafia Lahan,2,MAFIA MINYAK,3,Mafia Pangan,1,MAHKAMAH KONSTITUSI,2,Maizar,1,Makan Bergizi Nasional,1,Makasar,1,mambang mit,1,Manasik Haji,1,Mandau,1,Mardiansyah,1,MARKARIUS ANWAR,18,MASURI,1,May Day 2026,1,MAYJEN TNI AGUS HADI WALUYO,1,MBG,2,MEDAN,15,Media Abal-abal,1,MEDIA SOSIAL,1,Mekkah,1,Menhut,1,MENINGGAL DUNIA,1,Menkumham,3,Menteri ESDM,1,Menteri Pertanian,2,Mentri Keuangan,1,Miftahul Syamsir,1,MINAS,5,Minyakita,1,MPC PP Rohul,1,mpc Rohul,1,MPW Pemuda Pancasila,1,MTQ Ke - XXV Rohul,1,Mudik,2,Muhammad Haris Kampay,1,Musholla Nurul Jannah,1,Musim Mas,1,Musrenbang,1,Mutasi,1,Mutasi Akhir Tahun,1,Nanik S. Deyang,1,Narkoba,4,NARKOTIKA,13,NASIONAL,132,NATATU,1,NFLF 2025,1,Nusa tenggara timur,1,Objektif,1,Olahraga,1,OTT,1,OTT KPK,2,PAD,2,PANDAM XIX/TUANKU TAMBUSAI,1,Panen Perdana,1,Pangdam XIX/TT,3,Panipahan,4,Paragon KTV & Pub,1,pariwisata,2,Parkir,1,Parkir Gratis,1,Partai Demokrat,1,Pasca Panipahan,1,Patroli C3,1,PAWAI TA'ARUF,1,Pawai Takbir,1,pedagang,1,PEKANBARU,1008,PELAJAR,1,PELALAWAN,18,Pelantikan RT RW,1,Pelantikan RT RW Serentak,1,Pembunuhan di Rumbai,1,Pemda Rohil,1,PEMERINTAH DAERAH,1,pemerintahan,4,Pemilihan RT,1,Pemkab Rohul,1,Pemko,3,Pemko Pekanbaru,25,Pemkot,1,PEMPROV RIAU,3,Pemuda Pancasila,1,Pencat Silat,1,Pencurian,1,Pendapatan Asli Daerah,1,pendidikan,2,Pengabdian,1,Pengadilan Negeri Bangkinang,1,Pengadilan Negeri Pekanbaru,2,Pengda Kota Pekanbaru,1,Peranap,1,Perawang,1,Perbankan,1,Peredaran Narkoba,2,Pers,1,Pertahanan RI,1,Pertina Pekanbaru,1,PERUNDUNGAN,1,Petapahan,1,PGRI Pekanbaru,3,PGRI RIAU,1,Phising,1,PHR,1,Piala Adipura,1,piala dunia 2026,3,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Pipa Gas,1,PJ SEKDA KOTA PEKANBARU,1,Pj Sekda Rohul,1,Pj SekdaKo Pekanbaru,1,PLATFORM DIGITAL,1,Plt Gubernur Riau,2,PLTA Koto Panjang,1,Polda Riau,41,politik,14,POLRES BENGKALIS,3,Polres Inhu,2,Polres Kampar,1,Polres Pelalawan,2,POLRES ROHIL,68,POLRES ROHUL,1,Polres Rokan Hilir,11,Polres Siak,5,Polresta Pekanbaru,5,Polri,11,polsek,1,Polsek Bangko,2,Polsek Bangko Pusako,1,Polsek Bukit Raya,2,Polsek Kerumutan,5,Polsek Kulim,2,Polsek Limapuluh,1,Polsek Mandau,2,Polsek Panipahan,1,Polsek Peranap,1,Polsek Pujud,6,Polsek Rantau Kopar,143,Polsek Sungai Apit,1,Polsek Tambusai Utara,2,Polsek Tanah Putih,2,Prabowo,1,Prabowo Subianto,1,Praperadilan,1,Presiden Prabowo Subianto,1,Presiden RI,1,Program Asta Cita Presiden Prabowo,1,Propam Polda Riau,1,PSE,1,PT EMP,1,PT KDM,1,PT Musim Mas,4,PT PHR,1,PT SPR,5,PTPN IV REGIONAL III,11,PTUN,1,Pujud,2,PUPR INHU,1,PUPR RIAU,3,Pupuk,2,PUPUK BERSUBSIDI,1,Pupuk Subsidi,1,Pupuk Urea,1,Purbaya,1,Puspom TNI,1,Ranperda,1,rantau kopar,22,Razia Gabungan,1,Reboisasi,1,Redaksi,1,Rekor Muri,1,RESPON CEPAT,1,Riau,243,Riau Bhayangkara Run 2026,1,RIAU WICARA,432,Riau-Pekanbaru,1,ROHIL,106,ROHUL,18,Rokan Hilir,28,ROKAN HULU,4,ROKANHULU,1,Rokok ilegal,1,Rumbai,1,Rutan Kelas I Pekanbaru,5,Rutan Kelas IA Pekanbaru,1,RUTAN PEKANBARU,1,S.F Hariyanto,1,Sabu,1,Sabuk Kamtibmas,1,Sampah,1,Sapa Motoris,1,SATGAS PKH,1,Satpol PP Pekanbaru,3,Satpol-PP Pekanbaru,4,Sekda Inhu,1,SEKDA RIAU,1,SekdaProv Riau,2,Sekolah,1,SEKOLAH DASAR,1,SELAT PANJANG,1,Semarak HUT Pekanbaru Ke-242,1,Semifinal,1,Sertijab,1,SF Hariyanto,2,SIAGA DARURAT BENCANA,1,SIAK,119,Siak Hulu,1,Sialang Bungkuk,1,Sidang Abdul Wahid,1,Sidang Pembuktian,1,Sidang Perdana,1,Sidang Tipikor Gubernur Riau Nonaktif,1,SIEXPO 2026,1,SIGAP,1,Sikat,1,SILAHTURAHMI,1,Sindikat,1,SINERGITAS,2,Sinergitas Hukum,1,SLEMAN,1,SNI,1,Sosial,2,SOSIALISASI PERDA,1,SPMB 2026,1,SPPD Fiktif DPRD Riau,1,SPPG,5,Stunting di Rokan Hulu,1,Sugiyarto,1,suhardiman,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,5,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Sungai Rangau,1,Suparman Daulay,1,Surat Keputusan,1,Sutikno,2,Swasembada Pangan,1,Swasta,1,Syafaruddin Poti,4,Syahmadi Malau,1,Syahrial Abdi,1,Syamsir Alam,1,SYAMSUL BAHRI,1,Tabung Harmoni Hijau,1,Tahlilan Memperingati 40 Hari,1,Tahun Baru,1,TALK SHOW DAN SHOWCASE,1,Tambang,2,Tambang ileggal,1,Tanah Datar,1,Tanah Putih,1,TAPUNG HULU,13,Tarakan,1,TASPEN,1,Tempat Hiburan Malam,1,Tenayan Raya,1,Tim Tabur Kejagung,1,Tim Tabur Kejati Riau,1,Tionghoa,1,Tipikor,2,Titiek Soeharto,1,TKA Tingkat SD,1,TMMD,1,TMMD Ke-129,1,TNI,4,TNI AD,2,TNI AU,1,TNI-Polri,1,TNTN,3,TPPO,2,TRC 112,1,TVRI,1,TVRI Creative Hub,1,Ujung Tanjung,1,Unjuk Rasa,1,UU Pers,1,Victor Rachmat Hartono,1,Wabup Rohul,2,Wafat,1,Wakajati Riau,1,Wakapolda Riau,2,Wakil Bupati Rokan Hilir,1,Wakil Bupati Rokan Hulu,2,Wakil Walikota,1,Wakil Walikota Pekanbaru,9,Wako Pekanbaru,1,Walikota Pekanbaru,6,WARTAWAN,1,WAWAKO PEKANBARU,8,WBP Kabur,1,Wisuda,1,WNA CHINA,1,YAQUT CHOLIL,1,YOGYAKARTA,1,Yusmar,1,
ltr
item
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE: Soal SP3 Kasus Eks Bupati Siak, Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana Forensik
Soal SP3 Kasus Eks Bupati Siak, Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana Forensik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUG2R44Gp9EnS8cESTy92oLmwS7yw4NJtR64uT540D3H3d9koGbpoGgUZXGTuFTWUu_urOyHnwtkNyfjyfy7J0abcVmpnUMQNqxc9d-61h3rX4bIkFRoYOwRpgjrUTPVD0-mBB7WqqQHU6zDwTA5STAEFNInnkJaeKN-tghl7FydtwYMnMxVcIxwRR/w640-h470/Polish_20230206_150136000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUG2R44Gp9EnS8cESTy92oLmwS7yw4NJtR64uT540D3H3d9koGbpoGgUZXGTuFTWUu_urOyHnwtkNyfjyfy7J0abcVmpnUMQNqxc9d-61h3rX4bIkFRoYOwRpgjrUTPVD0-mBB7WqqQHU6zDwTA5STAEFNInnkJaeKN-tghl7FydtwYMnMxVcIxwRR/s72-w640-c-h470/Polish_20230206_150136000.jpg
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE
https://www.riauwicara.com/2023/02/soal-sp3-kasus-eks-bupati-siak-ini.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2023/02/soal-sp3-kasus-eks-bupati-siak-ini.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy