RIAUWICARA.COM - Setiap Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77, Pemerintah RI memberikan Remisi atau pemotongan masa tahanan kepada sel...
RIAUWICARA.COM - Setiap Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77, Pemerintah RI memberikan Remisi atau pemotongan masa tahanan kepada seluruh Narapida yang berada di setiap Lapas di Indonesia, ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Hal ini tidak terlepas juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Bangkinang, dimana untuk tahun ini Lapas Bangkinang mendapatkan remisi sebanyak 1287 orang Napi termasuk RK II 2 Orang.
Secara simbolis, Remisi tersebut diserahkan Pj Bupati Kampar Dr Kamsol,MM didampingi Kalapas kelas IIA Bangkinang Sutarno, Bc.IP, SH, MH dan Sekda Kampar Drs Yisri,M.Si di Lapas kelas IIA Bangkinang, Rabu siang (17/8/2022).
Dalam arahannya, Dr Kamsol menyampaikan ucapan selamat kepada WBP yang pada hari ini mendapatkan banyak remisi. Dimana pada kesempatan ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 166.191 orang narapidana mendapatkan remisi umum I, dan sebanyak 2.725 orang narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Untuk diketahui, hal ini merupakan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, bagi WBP yang langsung bebas, Kamsol berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat.”terang Kamsol.
Kalapas kelas IIA Bangkinang Sutarno, Bc.IP, SH, MH, dalam laporanya menyampaikan, bahwa khusus di Lapas Bangkinang dengan penghuni lebih kurang 1.800 orang warga binaan, sebanyak 1287 orang mendapatkan remisi.
Hal ini sesuai dengan Rekapitulasi jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2022 Berdasarkan SK Remisi NO:PAS -1260,1265,1268 .PK .05.04 TAHUN 2022 Tanggal 17 Agustus 2022.
Remisi 1 bulan sebanyak 87 orang, 3 bulan sebanyak 521 orang, 5 bulan sebanyak 281 orang, 2 bulan sebanyak 182 orang serta lama 6 bulan sebanyak 34 orang serta RK II 2 orang, dimana 2 Bulan 1 orang dan 4 bulan 1 orang ungkapanya.
(Rahim)
COMMENTS