RIAUWICARA.COM|PELALAWAN - Senin, 04 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Makmur Sp.VI Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan ...
RIAUWICARA.COM|PELALAWAN - Senin, 04 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Makmur Sp.VI Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan dilaksanakan Peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan oleh Dr. Jaja Subagja, SH., MH Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau.
Dalam kegiatan Peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata, Tampak hadir Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau , Asisten Tindak Pidana Umum ( Kejati ) Riau , Bupati Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan , Ketua DPRD Pelalawan , Kapolres Pelalawan, Dandim Pelalawan diwakili , Ketua Pn Pelalawan diwakili , Koordinator Bidang Pidum ( Kejati ) Riau , Kasi Oharda ( Kejati ) Riau, Kasi Penkum Kejati Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH Menyampaikan, Saya sangat mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata yang di buat oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan dan karena dengan adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian, ucapnya.Dalam Peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata, Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban , Kasus posisi An.Tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Kasus Posisi.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, Ketika itu tersangka sedang berjualan di kantin Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah, Desa Segati, Kec. Langgam Kab. Pelalawan, Kemudian datang saksi Nadila Binti Suryanto (saksi korban) mempertanyakan kepada tersangka terkait isu yang beredar disekolah, Yang mana saksi korban menduga tersangka telah melaporkan kepihak sekolah mengenai permasalahan saksi korban dengan adek kelasnya, lalu saksi korban kesal dengan tersangka sambil memaki-maki tersangka. Oleh karena tersangka tersinggung dengan omelan saksi korban, tersangka terpancing emosi dan marah lalu mendekati saksi korban, Kemudian tersangka langsung menarik tangan kiri saksi korban sehingga mengenai wajah saksi korban dan kemudian tersangka mengayunkan telapak tangan sebelah kanan ke arah pipi sebelah kiri saksi korban, Saksi korban langsung mengelak dan mengenai bagian telinga kiri bawah saksi korban sebanyak satu kali. Selanjutnya datang saksi Indriyani S.Pd.i Binti M.Nazar (Alm) yang merupakan guru pengajar di Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan bermaksud melerai pertengkaran tersebut, Korban dan tersangka di bawa ke kantor sekolah untuk dimintai keterangan, dalam hal ini, pihak sekolah berupaya untuk mendamaikan saksi korban dan tersangka, Akibat perbuatan tersangka saksi Nadila Binti Suryanto mengalami bengkak kemerahan dibelakang telinga kiri dengan ukuran dua x dua centimeter.
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, disela-sela acara menyampaikan kegiatan peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kejati Riau Jaja Subagja. Saat itu, Kajati mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata.
Kegiatan peresmian rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan dan Pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan yang berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan, berjalan dengan lancar dan mengikuti prokes yang ketat, tutup Bambang Heri Purwanto, SH.,MH Kasi Penkum Kejati Riau.(*)


COMMENTS