Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022

PATI - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.  D...

PATI - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. 

Dalam kasus yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022 tersebut Polisi menetapkan 12 orang tersangka.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa, (24/05/2022) siang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.

Di hadapan sekitar 60 awaknmedia, Kabareskrim mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," terangnya.

TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang  di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap,   memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," ungkapnya.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp.5.150,- per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp. 7.000 perliternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liternya. 

"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," tuturnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 milyar rupiah.

"Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," pungkasnya.

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu  arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden, " kata Kapolda.

Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," kata dia.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.


(ES/HP)

COMMENTS

Ayo Buruan Daftar, Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama, Hanya di PT Raja Perkasa Sakti

Nama

6,1,6 T,1,Abdul Wahid,2,Aceh,1,advertorial,4,Agung Nugroho,2,AKHIR TAHUN,2,AKSI DAMAI,1,Aktivis,1,Alfamart,1,AMI,3,ANDRY SAPUTRA,1,Anti Rasuah,1,Apdesi Riau,1,Badan Gizi Nasional,2,Bahlil Lahadalia,1,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Balung,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANJIR LONGSOR SUMATERA,1,BANTEN,3,BANTUAN,1,BANTUAN BENCANA,1,BARESKRIM POLRI,1,BATAM,2,Bencana,1,BENCANA SUMATERA,8,BENCANA SUMBAR,2,BENCANA SUMUT,1,BENGKALIS,14,BINJAI,2,BLOKIR,1,BNN,1,BNNP RIAU,2,BOGOR,1,BOS DJARUM FOUNDATION,1,BPBD DAMKAR RIAU,1,BPKP,1,BRIMOB RUN 2025,1,BUKITTINGGI,1,BULLYING,1,Bupati,1,CALL 110,1,Call Center,1,DEMO,1,Desa Pulau Beralo,1,DEWAN ETIK AMI,1,DIREKTUR UTAMA PT. DJARUM FOUNDATION,1,dirlantas Polda Riau,1,DISDIK KOTA PEKANBARU,1,Disdik Pekanbaru,2,DLHK,1,DPP PPRI,1,DPR RI,1,DPRD Kota Pekanbaru,3,DPRD Pekanbaru,1,DPRD Provinsi,1,DPRD Rohul,1,DUMAI,15,ekonomi,1,EKS DIRJEN PAJAK,1,Ferdy Sambo,1,GAYO LUES,2,Gaza,1,Gencatan Senjata,1,Generasi Muda,1,gizi Nasional,1,GRATIFIKASI,1,GRUP 3 KOPASSUS,1,GUBERNUR RIAU,3,Haji,1,Hari Bela Negara,1,Hari Ibu,1,HARI JUANG TNI AD,1,Hari Pahlawan,1,HARI POHON SEDUNIA,1,Harimau,1,Hasil Korupsi,1,hati pahlawan,1,Hendry Munief,1,Hengkin Haryadi,1,Hukum,73,Hukuman Mati,1,HUT KE 54 KORPRI,1,HUT Satpam,1,IKN,1,ILEGAL LOGGING,1,IMIPAS,1,Indomaret,1,INDONESIA,14,INDRAGIRI HULU,1,INGOT HUTASUHUT,1,INHIL,6,INHU,9,INSAN PERS,1,INTERNASIONAL,3,IRPAN MAIDELIS,1,Israel,1,Jakarta,187,jakarta timur,1,JAKSA,2,JAKSA AGUNG,1,JAYAPURA,1,KADIN RIAU,1,KAJATI RIAU,2,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,89,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,KANWIL DITJENPAS RIAU,1,Kanwil Menkumham Riau,1,KAPOLDA,1,KAPOLDA RIAU,5,Kapolres,1,Kapolres Rohil,2,Kapolri,1,Kebakaran,1,KEBAKARAN PEKANBARU,1,Kejagung,8,Kejagung RI,1,Kejari,1,KEJARI KUANSING,1,KEJARI ROHUL,1,Kejati,5,Kejati Riau,8,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,9,Kesehatan,2,KETAHANAN PANGAN,1,KHUP,1,KHUP Baru,1,Kisruh,1,KODAM XIX/TUANKU TAMBUSAI,2,KOMDIGI,1,KOPERASI MERAH PUTIH,1,Korem Wira Bima,1,Korupsi,9,KORUPSI KOUTA HAJI,1,KPK,15,kriminal,6,KUANSING,13,KUHAP,1,KUHAP BARU,1,LAKALANTAS,1,LAMR Riau,1,LAN RI,1,LANGKAT,1,LANUD RSN,1,Lapas,2,LAPAS PASIR PANGARAIAN,1,Lapas Pekanbaru,3,LIMBAH B3,1,Lingkungan,1,LONGSOR,1,MA,1,Mafia Lahan,1,MAFIA MINYAK,3,MAHKAMAH KONSTITUSI,1,Makasar,1,mambang mit,1,Mandau,1,MARKARIUS ANWAR,4,MASURI,1,MAYJEN TNI AGUS HADI WALUYO,1,MBG,1,MEDAN,15,MEDIA SOSIAL,1,Mekkah,1,MENINGGAL DUNIA,1,Menkumham,3,Menteri ESDM,1,Mentri Keuangan,1,Miftahul Syamsir,1,MINAS,5,mpc Rohul,1,MTQ Ke - XXV Rohul,1,Mutasi Akhir Tahun,1,Narkoba,2,NARKOTIKA,4,NASIONAL,132,NATATU,1,NFLF 2025,1,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,PANDAM XIX/TUANKU TAMBUSAI,1,pariwisata,2,Parkir,1,Parkir Gratis,1,PAWAI TA'ARUF,1,PEKANBARU,922,PELAJAR,1,PELALAWAN,8,PEMERINTAH DAERAH,1,pemerintahan,4,Pemkab Rohul,1,Pemko,3,Pemko Pekanbaru,10,PEMPROV RIAU,3,Pemuda Pancasila,1,Pencat Silat,1,Pencurian,1,pendidikan,2,Perawang,1,Pertahanan RI,1,PERUNDUNGAN,1,PGRI Pekanbaru,3,PGRI RIAU,1,PHR,1,Piala Adipura,1,piala dunia 2026,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Pipa Gas,1,PJ SEKDA KOTA PEKANBARU,1,Pj SekdaKo Pekanbaru,1,PLATFORM DIGITAL,1,Plt Gubernur Riau,2,PLTA Koto Panjang,1,Polda Riau,19,politik,14,POLRES BENGKALIS,1,POLRES ROHIL,4,POLRES ROHUL,1,Polres Rokan Hilir,2,Polresta Pekanbaru,4,Polri,11,Polsek Rantau Kopar,3,Polsek Tambusai Utara,1,Prabowo,1,Prabowo Subianto,1,Presiden RI,1,PSE,1,PTPN IV REGIONAL III,3,PUPR INHU,1,PUPR RIAU,1,PUPUK BERSUBSIDI,1,Pupuk Subsidi,1,Purbaya,1,Reboisasi,1,Redaksi,1,RESPON CEPAT,1,Riau,237,RIAU WICARA,148,ROHIL,44,ROHUL,16,Rokan Hilir,1,ROKAN HULU,1,ROKANHULU,1,Rokok ilegal,1,Rutan Kelas I Pekanbaru,1,RUTAN PEKANBARU,1,S.F Hariyanto,1,Sampah,1,SATGAS PKH,1,SEKDA RIAU,1,SekdaProv Riau,1,SEKOLAH DASAR,1,SELAT PANJANG,1,SF Hariyanto,1,SIAGA DARURAT BENCANA,1,SIAK,115,SIGAP,1,SILAHTURAHMI,1,SINERGITAS,2,SLEMAN,1,Sosial,2,SOSIALISASI PERDA,1,SPPD Fiktif DPRD Riau,1,SPPG,5,suhardiman,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,5,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Sutikno,1,Swasta,1,Syahrial Abdi,1,Syamsir Alam,1,SYAMSUL BAHRI,1,Tabung Harmoni Hijau,1,Tahlilan Memperingati 40 Hari,1,Tahun Baru,1,TALK SHOW DAN SHOWCASE,1,Tambang,2,Tambang ileggal,1,TAPUNG HULU,9,Tarakan,1,TASPEN,1,Tempat Hiburan Malam,1,TNI,4,TNI AD,1,TNI AU,1,TNI-Polri,1,TNTN,3,TPPO,2,TVRI,1,Victor Rachmat Hartono,1,Wakapolda Riau,1,Wakil Bupati Rokan Hilir,1,Walikota Pekanbaru,1,WAWAKO PEKANBARU,3,WNA CHINA,1,YAQUT CHOLIL,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE: Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyEsdJIXFWd1B-jZi5DDk5GbwxdcGuwgYxexYVMesK4dB1W-BAQasdWefEZIFNfcI8gkA1Hke1A-QyuUQeCRwKDPZhXZ4OOnQoiHiRAzlHUPARcilROBIXUq81X_RJcuIbGN6ZTY9UCXsI9MknFMosqj0iIApIs4kLjg1FllCFoC18KGbdllKD11WL/w400-h266/IMG-20220524-WA0248.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyEsdJIXFWd1B-jZi5DDk5GbwxdcGuwgYxexYVMesK4dB1W-BAQasdWefEZIFNfcI8gkA1Hke1A-QyuUQeCRwKDPZhXZ4OOnQoiHiRAzlHUPARcilROBIXUq81X_RJcuIbGN6ZTY9UCXsI9MknFMosqj0iIApIs4kLjg1FllCFoC18KGbdllKD11WL/s72-w400-c-h266/IMG-20220524-WA0248.jpg
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE
https://www.riauwicara.com/2022/05/polisi-ungkap-kasus-penyalahgunaan-bbm.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2022/05/polisi-ungkap-kasus-penyalahgunaan-bbm.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy