Tok! MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Begini Alibinya

RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil pasca mengabulkan gugatan terhadap Und...

RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil pasca mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Dengan demikian, polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain," tegas MK.

MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

MK juga mengatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut.

"Adanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' telah mengaburkan substansi frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002," jelas MK.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Ada alasan berbeda dan pendapat berbeda dalam putusan ini dari dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah.

Berikut petitum lengkap pemohon yang dikabulkan seluruhnya oleh MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstutional) sepanjang tidak dimaknai:

'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri'

3. Menyatakan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

'Bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia'

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.



Editor: Miftahul Syamsir
Sumber: monitorindonesia.com

COMMENTS

Ayo Buruan Daftar, Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama, Hanya di PT Raja Perkasa Sakti

Nama

6,1,6 T,1,Abdul Wahid,2,Aceh,1,advertorial,4,Agung Nugroho,2,AKHIR TAHUN,2,AKSI DAMAI,1,Aktivis,1,Alfamart,1,AMI,3,ANDRY SAPUTRA,1,Anti Rasuah,1,APBD Pekanbaru,1,Apdesi Riau,1,Badan Gizi Nasional,2,Bahlil Lahadalia,1,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Balung,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANJIR LONGSOR SUMATERA,1,BANTEN,3,BANTUAN,1,BANTUAN BENCANA,1,BARESKRIM POLRI,1,BATAM,2,BBM ilegal,1,Bencana,1,BENCANA SUMATERA,8,BENCANA SUMBAR,2,BENCANA SUMUT,1,BENGKALIS,15,Berkah Ramadhan,1,BINJAI,2,BLOKIR,1,BNN,1,BNNP RIAU,2,BOGOR,1,BOS DJARUM FOUNDATION,1,BPBD DAMKAR RIAU,1,BPKP,1,BRIMOB RUN 2025,1,BUKITTINGGI,1,BULLYING,1,Bupati,1,Bupati Eka Putra,1,CALL 110,1,Call Center,1,Call Center Polri 110,1,DEMO,1,Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai,1,Desa Pulau Beralo,1,DEWAN ETIK AMI,1,DIREKTUR UTAMA PT. DJARUM FOUNDATION,1,dirlantas Polda Riau,1,DISDIK KOTA PEKANBARU,1,Disdik Pekanbaru,2,DLHK,1,DPP AMI,1,DPP PPRI,1,DPR RI,1,DPRD Kota Pekanbaru,3,DPRD Pekanbaru,2,DPRD Provinsi,1,DPRD Rohul,1,DUMAI,16,ekonomi,1,EKS DIRJEN PAJAK,1,emp,1,Ferdy Sambo,1,gas Elpiji,1,GAYO LUES,2,Gaza,1,Gencatan Senjata,1,Generasi Muda,1,gizi Nasional,1,GRATIFIKASI,1,Green Policing,1,GRUP 3 KOPASSUS,1,GUBERNUR RIAU,3,Haji,1,Hari Bela Negara,1,Hari Ibu,1,HARI JUANG TNI AD,1,Hari Pahlawan,1,HARI POHON SEDUNIA,1,Harimau,1,Hasil Korupsi,1,hati pahlawan,1,Hendry Munief,1,Hengkin Haryadi,1,HKTI,1,Hukum,73,Hukuman Mati,1,HUT KE 54 KORPRI,1,HUT Satpam,1,ikks,1,IKN,1,ILEGAL LOGGING,2,IMIPAS,1,Indomaret,1,INDONESIA,14,INDRAGIRI HULU,1,INGOT HUTASUHUT,1,INHIL,6,INHU,10,INSAN PERS,1,INTERNASIONAL,3,Iptu Budi Santoso,2,IRPAN MAIDELIS,1,Israel,1,Jakarta,188,jakarta timur,1,JAKSA,2,JAKSA AGUNG,1,JAYAPURA,1,KADIN RIAU,1,KAJATI RIAU,2,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,91,KAMPAR KIRI,4,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,KANWIL DITJENPAS RIAU,1,Kanwil Menkumham Riau,1,KAPOLDA,1,KAPOLDA RIAU,5,Kapolres,1,Kapolres Pelalawan,1,Kapolres Rohil,4,Kapolri,1,Kapolsek,1,Kapolsek Kerumutan,1,Kebakaran,1,KEBAKARAN PEKANBARU,1,Kejagung,8,Kejagung RI,1,Kejari,1,Kejari Inhu,2,KEJARI KUANSING,1,KEJARI ROHUL,1,Kejati,5,Kejati Riau,8,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,9,Kesehatan,2,KETAHANAN PANGAN,1,KHUP,1,KHUP Baru,1,Kisruh,1,KODAM XIX/TUANKU TAMBUSAI,4,Kodim 0301/Pekanbaru,19,KOMDIGI,1,KOPERASI MERAH PUTIH,1,Korem 031/Wira Bima,3,Korem Wira Bima,1,Korupsi,9,KORUPSI KOUTA HAJI,1,KPK,15,kriminal,7,KUANSING,14,KUHAP,1,KUHAP BARU,1,LAKALANTAS,1,LAMR Riau,1,LAN RI,1,LANGKAT,1,LANUD RSN,1,Lapas,2,LAPAS PASIR PANGARAIAN,1,Lapas Pekanbaru,5,LGBT,1,LIMBAH B3,2,Lingkungan,1,LONGSOR,1,MA,1,Mafia Lahan,1,MAFIA MINYAK,3,MAHKAMAH KONSTITUSI,2,Maizar,1,Makasar,1,mambang mit,1,Mandau,1,MARKARIUS ANWAR,5,MASURI,1,MAYJEN TNI AGUS HADI WALUYO,1,MBG,1,MEDAN,15,MEDIA SOSIAL,1,Mekkah,1,MENINGGAL DUNIA,1,Menkumham,3,Menteri ESDM,1,Mentri Keuangan,1,Miftahul Syamsir,1,MINAS,5,mpc Rohul,1,MTQ Ke - XXV Rohul,1,Mutasi Akhir Tahun,1,Narkoba,2,NARKOTIKA,5,NASIONAL,132,NATATU,1,NFLF 2025,1,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,PANDAM XIX/TUANKU TAMBUSAI,1,pariwisata,2,Parkir,1,Parkir Gratis,1,PAWAI TA'ARUF,1,PEKANBARU,947,PELAJAR,1,PELALAWAN,13,PEMERINTAH DAERAH,1,pemerintahan,4,Pemkab Rohul,1,Pemko,3,Pemko Pekanbaru,12,PEMPROV RIAU,3,Pemuda Pancasila,1,Pencat Silat,1,Pencurian,1,pendidikan,2,Perawang,1,Pertahanan RI,1,PERUNDUNGAN,1,PGRI Pekanbaru,3,PGRI RIAU,1,PHR,1,Piala Adipura,1,piala dunia 2026,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Pipa Gas,1,PJ SEKDA KOTA PEKANBARU,1,Pj SekdaKo Pekanbaru,1,PLATFORM DIGITAL,1,Plt Gubernur Riau,2,PLTA Koto Panjang,1,Polda Riau,22,politik,14,POLRES BENGKALIS,1,Polres Kampar,1,Polres Pelalawan,1,POLRES ROHIL,13,POLRES ROHUL,1,Polres Rokan Hilir,10,Polresta Pekanbaru,4,Polri,11,Polsek Bangko,1,Polsek Bukit Raya,2,Polsek Kerumutan,3,Polsek Mandau,1,Polsek Rantau Kopar,34,Polsek Tambusai Utara,1,Prabowo,1,Prabowo Subianto,1,Presiden RI,1,PSE,1,PT Musim Mas,2,PTPN IV REGIONAL III,3,PUPR INHU,1,PUPR RIAU,1,PUPUK BERSUBSIDI,1,Pupuk Subsidi,1,Purbaya,1,rantau kopar,3,Reboisasi,1,Redaksi,1,RESPON CEPAT,1,Riau,237,RIAU WICARA,286,ROHIL,49,ROHUL,17,Rokan Hilir,4,ROKAN HULU,2,ROKANHULU,1,Rokok ilegal,1,Rutan Kelas I Pekanbaru,1,RUTAN PEKANBARU,1,S.F Hariyanto,1,Sampah,1,SATGAS PKH,1,SEKDA RIAU,1,SekdaProv Riau,1,SEKOLAH DASAR,1,SELAT PANJANG,1,SF Hariyanto,1,SIAGA DARURAT BENCANA,1,SIAK,115,SIGAP,1,SILAHTURAHMI,1,SINERGITAS,2,SLEMAN,1,Sosial,2,SOSIALISASI PERDA,1,SPPD Fiktif DPRD Riau,1,SPPG,5,suhardiman,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,5,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Sutikno,1,Swasta,1,Syahrial Abdi,1,Syamsir Alam,1,SYAMSUL BAHRI,1,Tabung Harmoni Hijau,1,Tahlilan Memperingati 40 Hari,1,Tahun Baru,1,TALK SHOW DAN SHOWCASE,1,Tambang,2,Tambang ileggal,1,Tanah Datar,1,TAPUNG HULU,10,Tarakan,1,TASPEN,1,Tempat Hiburan Malam,1,TNI,4,TNI AD,1,TNI AU,1,TNI-Polri,1,TNTN,3,TPPO,2,TVRI,1,Victor Rachmat Hartono,1,Wakapolda Riau,1,Wakil Bupati Rokan Hilir,1,Wakil Walikota Pekanbaru,1,Walikota Pekanbaru,1,WARTAWAN,1,WAWAKO PEKANBARU,4,WNA CHINA,1,YAQUT CHOLIL,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE: Tok! MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Begini Alibinya
Tok! MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Begini Alibinya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmjMldcyjMTqqhjByUUL_Xp0fSzQjP7wb8p3QkV4eN9QETIQWoE-Dyjui-9c4sNzsudTe4jM7x0Izu2tQ6d7fju8yjf7m5fta3hfL8Qb87pmCtIyLHGpculKYSRmjyfS7Bh8j1wvTukC9sll71rs-BJoxjiAV2SXeScgC7VpdvymDu4csxU8wqs5CYu_A/w640-h412/ketua-mk-suhartoyo-2.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmjMldcyjMTqqhjByUUL_Xp0fSzQjP7wb8p3QkV4eN9QETIQWoE-Dyjui-9c4sNzsudTe4jM7x0Izu2tQ6d7fju8yjf7m5fta3hfL8Qb87pmCtIyLHGpculKYSRmjyfS7Bh8j1wvTukC9sll71rs-BJoxjiAV2SXeScgC7VpdvymDu4csxU8wqs5CYu_A/s72-w640-c-h412/ketua-mk-suhartoyo-2.webp
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE
https://www.riauwicara.com/2025/11/tok-mk-larang-polisi-duduki-jabatan.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2025/11/tok-mk-larang-polisi-duduki-jabatan.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy