Siak| RiauWicara.com - LSM Penjara Provinsi Riau menyoroti, aktifitas dugaan praktek Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Siak (Siak) milik...
Siak|RiauWicara.com - LSM Penjara Provinsi Riau menyoroti, aktifitas dugaan praktek Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Siak (Siak) milik Bobom Munte, Raza Hutaean termasuk Gudang BBM jalan Raya lintas Sumatra Kandis, Kabupaten Siak.
"Sebenarnya, Kami berharap kepada Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dan Jajaran Direskrimum Polda Riau untuk turun ke Rohul untuk membersihkan dan menertibkan para terduga Pelaku BBM ilegal di Kabupaten Siak," tegas Ketua LSM Penjara Provinsi Riau Asep Susanto, S.H Kamis (31/10/2024).
Dirinya, menyayangkan, sikap Polres Siak dalam menertibkan, para terduga Pelaku BBM ilegal, khususnya Bobom Munte, Raza Hutaean Bos Mapia BBM Terbesar jalan raya lintas Sumatra, Kandis Siak
"Jika begini, kesannya, seperti adanya pembiaran atau mungkin pura-pura tidak tahu," ujarnya.
Untuk itu, Ketua LSM Penjara Riau Asep Susanto, S.H meminta kepada Kapolda Riau Irjenpol M Iqbal SIK MH, untuk membentuk Tim Polda Riau, supaya turun serta bertindak tegas terhadap semua Mafia BMM nakal dan Pemilik Minyak BBM khususnya di Siak seluruh Provinsi Riau.
"Jika, menemukan para Pelaku Mafia BBM ilegal, sikat langsung dan jangan kasih ampun," pintanya.
"Untuk para Mafia BMM ini, bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Junto Pasal 23.a menyatakan bahwa pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,” tegasnya.***
COMMENTS