Kajati Riau Hadiri Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadila...

RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Dir Oharda, Nanang Ibrahim Soleh SH MH, Selasa (09/7/2024).

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Dr Silpia Rosalina SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari SH MH dan Para Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau.

Bahwa pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Pengajuan ‘RJ’ dimaksud adalah sebagai berikut :

1. An. Tersangka Herwan perkara dari Kejari Inhil dimana Tersangka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP atas perbuatanya menjanjikan Saksi Korban Jamriah menjadi tenaga honorer di Kantor Depag dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.17.750.000 kepada Tersangka yang pada kenyataannya janji tersebut tidak dapat terlakasana sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah nominal diatas.
Setelah perkara dimaksud diserahkan kepada JPU kemudian dilakukanlah upaya perdamaian yang diinisiasi Jaksa Fasilitator sehingga para pihak menyatakan perdamaian dengan syarat ganti kerugian kepada korban, ancaman pidana dibawah 5 tahun, mendapat pemaafan dari keluarga korban dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. An. Tersangka Okto Sufrianto dari Kejari Dumai yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHP atas perbuatanya menggadaikan 1 unit sepeda motor tanpa izin pemilik Saksi Korban Santoso guna membayar biasa pengibatan adik Tersangka sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,-. Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada JPU kemudian JPU memfasilitasi agar perkara ini dapat dilakukan perdamaian para pihak. Setelah berupaya maksimal, para pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian tanpa syarat, Saksi Korban memaafkan perbuatan Tersangka atas dasar kemanusiaan, Ancaman pidana dibawah 5 tahun, Mendapat respon positif dari masyarakat dan Tsk baru pertama melakukan tindak pidana.

3. An. Tersangka Teja Lesmana dari Kejari Pekanbaru yang disangkakan melanggar pasal 362 berupa pencurian terhadap 1 unit hp yang sedang di cas milik Saksi Korban Leonardo yang sedang berjaga di pos security sehingga merugikan Saksi Korban sebesar Rp.3.000.000,-. Setelah perkara tersebut diserahkan kepada JPU dan difasilitasi untuk perdamaian, para pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat tanggal 04 Juli 2024 di Kejari Pekanbaru yang disaksikan para tokoh masyarakat dan mendqpat respon positif, kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000 dan ancaman pidana dibawah 5 tahun.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Editor : Miftahul Syamsir

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,12,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,DPP PPRI,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,43,IKN,1,INDONESIA,8,INHIL,4,INHU,8,INTERNASIONAL,3,Jakarta,170,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,71,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kejagung,2,Kejari,1,Kejati,3,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,6,Kesehatan,1,Korupsi,1,kriminal,4,KUANSING,10,LANGKAT,1,MEDAN,15,Menkumham,2,MINAS,5,NASIONAL,107,Nusa tenggara timur,1,pariwisata,2,PEKANBARU,846,PELALAWAN,8,pemerintahan,1,pendidikan,1,Perawang,1,Pidana,1,Polda Riau,1,politik,12,Polri,1,Riau,140,ROHIL,40,ROHUL,10,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,109,SLEMAN,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,3,Tambang,2,TAPUNG HULU,2,Tarakan,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Kajati Riau Hadiri Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kajati Riau Hadiri Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKd3xBVKBSGsDdU91MJyBhFubT7MOYbzMyMx6ZM8MMWrXgdeZiNHgC1b0B9o5wL7S9fiPfX4xoAgAnzCodMT-M6PB_kKJHJKVHYdUrjHTnJCy6UExJKKS-uLaUSfBLJTcW_Py2961gPGBhrIw7KJWHTh_v-5ps-qIXjsAn2PsZ4HpPwak9EQgh5gSKE8g/w640-h386/IMG-20240709-WA0310-e1720527292461.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKd3xBVKBSGsDdU91MJyBhFubT7MOYbzMyMx6ZM8MMWrXgdeZiNHgC1b0B9o5wL7S9fiPfX4xoAgAnzCodMT-M6PB_kKJHJKVHYdUrjHTnJCy6UExJKKS-uLaUSfBLJTcW_Py2961gPGBhrIw7KJWHTh_v-5ps-qIXjsAn2PsZ4HpPwak9EQgh5gSKE8g/s72-w640-c-h386/IMG-20240709-WA0310-e1720527292461.jpg
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2024/07/kajati-riau-hadiri-video-conference.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2024/07/kajati-riau-hadiri-video-conference.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy