RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta ...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, imbauan ini berlaku bagi calon legislatif terpilih tingkat DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Tessa menuturkan, pelaporan LHKPN itu harus diselesaikan agar mereka tidak menghadapi persoalan administrasi kedepannya.
Sebelumnya, KPK sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah mereka terpilih.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
Adapun tahapan pemilu calon anggota legislatif (Pileg) saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratusan gugatan diajukan oleh caleg maupun kuasa hukum partai politik dan telah disidangkan sejak beberapa waktu lalu.
MK menyatakan akan membacakan putusan sengketa Pileg 2024 mulai Kamis (6/6/2024). Total, MK menerima 287 gugatan sengketa Pileg 2024 yang disidangkan dalam 30 hari kerja.
COMMENTS