"Dampak Over Kredit Pendaftaraan Jaminan Fidusia Dan Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia dan Serta MOU Kerjasama" RIAUWICARA.COM...
"Dampak Over Kredit Pendaftaraan Jaminan Fidusia Dan Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia dan Serta MOU Kerjasama"
Acara yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir AMD,.Ip,.SH,.MH dan didampingi oleh Kadivpas Mulyadi dan lainnya.
Kakanwil Menkumham Riau dalam kesempatan ini mengatakan, Kemenkumham telah banyak melakukan beberapa kreasi inovasi dalam rangka mempermudah birokrasi dan memberikan akses layanan maksimal dan itu semua diakses bisa melalui link yang sudah disediakan.
"Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam mengurus perizinan, adapun syarat yang harus diikuti dan disiapkan oleh para calon peserta UMKM ini hanya menyiapkan KTP, Akun UMKM serta dengan hanya menyiapkan uang senilai Rp.50.000", jelas Budi Argap Situngkir Kakanwil Kemenkumham Riau.
Moderator dalam acara Sosialisasi dari Kanwil Kemenkumham Riau dengan menghadirkan Pemateri Bapak Dr. Amiral SH,.MH,. Dr Robi Pardede SH,.MH dari SiKum Polresta Pekanbaru dan juga Bapak Tito Utoyo SH,.Spm.
Peserta diantara dari instansi pemerintahan tampak Kadis DPMPTSP kota Bapak Akmal, Para tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Karang Taruna, Para pelaku usaha, Adira Finance,TAF(Toyota Astra Finance).
Sementara Peserta Undangan Penandatanganan MOU Tampak hadir Para Rektor Universitas di Riau diantaranya Prof Junaidi Rektor Universitas Lancang Kuning, Rektor Universitas Tabrani Rab, Universitas UMRI, Universitas Riau dan Rektor Universitas Islam Riau.(rilis)

COMMENTS