RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 50, 70 gram, di halaman Mapolsek Tenayan Ra...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 50, 70 gram, di halaman Mapolsek Tenayan Raya. Dilansir dari nadariau. com, pemusnahan barang haram tersebut, dipimpin langsung, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo dengan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan perwakilan dari BNNP Riau, Senin (13/3/2023).
Didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut milik tersangka (TM).
Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan. "Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan, serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan, "terang Kompol Bagus Harry Priyambodo.
Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 1 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 50,70 gram narkotika jenis sabu. “Pengungkapan ini merupakan salah satu hasil kerja selama operasi Anti Narkotika (Antik), "jelasnya.
Diterangkan Kompol Bagus Harry Priyambodo, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/2/2023) pagi, sekira pukul 06.00 Wib. Dimana, anggota Team Opsnal Polsek Tenayan Raya, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria berinisial TM (36) dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tepatnya disebuah cucian mobil.
“Dari informasi tersebut anggota Opsnal langsung turun ke TKP, "kata Kapolsek. Sesampainya di TKP petugas berhasil mengamankan tersangka TM, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu pada saat ditimbang seberat 50,70 gram. “Menurut pengakuan tersangka bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang inisial J (DPO) untuk dijual kembali kepada orang lain, "ungkapnya.

COMMENTS