RIAUWICARA.COM|ROHIL - Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kif , menjadi dasar hukum lembag...
RIAUWICARA.COM|ROHIL - Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kif , menjadi dasar hukum lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi di setiap kegiatan di pemerintahan, pasalnya ini sudah menjadi komitmen antara pihak pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pirnas com dan LSM PKRN, adanya proyek pembangunan Hibah di Polsek Bagan Sinembah kabupaten Rokan hilir dengan jumlah pagu anggaran Rp 2.077.487.131.89. dengan jumlah hari kelender 150 kerja , dengan sumber dana dari anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Rohil. Proyek pembangunan tersebut sebagai team pelaksanaan CV. Mitra Karya Rohil ..20.0/2022.
Menurut Alexander Sitorus proyek pembangunan Hibah di Mako Polsek Bagan Sinembah, sebagai kebanggaan tersendiri dari pihak masyarakat di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, pasalnya proyek pembangunan ini terselenggara akibat aktif nya masyarakat berprestasi dalam membayar pajak ke pemerintah kabupaten Rokan hilir.
Kita sangat progres kinerja pemerintah kabupaten Rokan hilir membuat pembangunan di segala aspek yakni di instansi seperti pendidikan.kesehatan dan lain lain . menurut Alexander Sitorus baik dengan kegiatan yang di laksanakan oleh pemerintah , kita juga tetap kawal proyek pembangunan ini agar berjalan aman dan lancar seperti harapan masyarakat , demi untuk antisipasi terkait korupsi kolusi dan nepotisme KKN, harapnya. (R. Damanik)
COMMENTS