Kejati Riau Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan 3 Perkara Oleh Dir Oharda Pada Jaksa Agung Muda RI

RIAUWICARA.COM |PEKANBARU - Kamis, 30 Juni 2022, sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Ting...

RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Kamis, 30 Juni 2022, sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan SIARAN PERS Nomor : PR- 42 /L.4.3/Kph.3/06/2022 Pengajuan 3 (tiga) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Dr. Jaja Subagja, SH., MH (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), Akmal Abbas, SH., MH (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), Martinus Hasibuan, SH., MH (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau) dan Faiz Ahmed Allovi, SH., MH (Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau).

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

1. KEJAKSAAN NEGERI SIAK An. Tersangka Anwar Als Nuar Bin Hakiruddin Pasal 480 ke-1 KUHPidana. Kasus Posisi : Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib saat korban SYAHRUDI Als RUDI Bin SAUKANI bersama Saksi DEDI RAHMAN Alias DEDI bin AMIRUDIN dengan menggunakan mobil GRANDMAX yang berisikan tabung gas Epiji 3 Kg mampir di Kafe AA milik saksi SUPIATI Als SUPI Binti (alm) SUARDI yang beralamat di Parit 2 Kuala Sei. Akar Desa Sencalang Kec.Keritang untuk menawarkan Gas LPG 3 Kg, Kemudian Korban SYAHRUDI Als RUDI Bin SAUKANI dan Saksi DEDI RAHMAN Alias DEDI bin AMIRUDIN terjadi perkelahian antara karyawan Kafe AA yaitu Sdr. KAMAL SUTRALI Alias KEL, selanjutnya Sdr. KAMAL SUTRALI Alias KEL memberitahu perkelaian tersebut kepada Tersangka I SANUSI Als NUSI Als UCI Bin DG.PATANDRENG dan Tersangka II ALPIN DIMANSYA Als ALPIN Bin SARIPUDIN.

2. KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN An. Tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.Kasus Posisi : Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, ketika itu tersangka sedang berjualan di kantin Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan kemudian datang saksi Nadila Binti Suryanto (saksi korban) mempertanyakan kepada tersangka terkait isu yang beredar disekolah yang mana saksi korban menduga tersangka telah melaporkan kepihak sekolah mengenai permasalahan saksi korban dengan adek kelasnya lalu saksi korban kesal dengan tersangka sambil memaki-maki tersangka. Oleh karena tersangka tersinggung dengan omelan saksi korban, tersangka terpancing emosi dan marah lalu mendekati saksi korban kemudian tersangka langsung menarik tangan kiri saksi korban sehingga muka saksi korban semakin dekat dengan tersangka kemudian tersangka mengayunkan telapak tangan sebelah kanan kearah pipi sebelah kiri saksi korban namun saksi korban langsung mengelak dan mengenai bagian telinga kiri bawah saksi korban sebanyak satu kali. selanjutnya datang saksi Indriyani S.Pd.i Binti M.Nazar (Alm) yang merupakan guru pengajar di Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan bermaksud melerai pertengkaran tersebut, kemudian saksi korban dan tersangka dibawa ke kantor sekolah untuk dimintai keterangan dan pihak sekolah berupaya untuk mendamaikan saksi korban dan tersangka. Bahwa akibat perbuatan tersangka saksi Nadila Binti Suryanto mengalami bengkak kemerahan dibelakang telinga kiri dengan ukuran dua x dua centimeter.

3. KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR An. Tersangka Sanusi Als Nusi Als Uci Bin DG. Patandreng dan Alpin Dimansya Als Alpin Bin Saripudin Pasal 80 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kasus Posisi : Bahwa anak Fauza Putra Taufani dan anak Riski Pianus Laia telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 4 Trafo Listrik milik saksi OLTA FIANUS perbuatnnya dilakukan dengan cara yaitu pada hari Kamis tanggal 5 mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB anak Fauza dan anak Riski membawa alat berupa besi sepanjang 30 cm guna mencongkel jendela rumah milik saksi OLTA FIANUS hingga rusak guna untuk masuk kedalam rumah dan mengambil 4 (empat) unit trafo listrik, atas perbuatan tersebut anak Fauza dan anak Riski diancam pidana pasal 363 ayat (2) KUHP, saat ini telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan (inckrah) masingmasing dipidana penjara selama 5 (lima) bulan di LPKA. Bahwa pengajuan 3 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Direktur OHARDA pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Selanjutnya masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) dan berjalan lancar ,tutup Bambang Heri Purwanto, SH.,MH Kasi Penkum Kejati Riau.(*)

Editor : Miftahul Syamsir

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,12,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,DPP PPRI,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,53,IKN,1,INDONESIA,12,INHIL,4,INHU,8,INTERNASIONAL,3,Jakarta,180,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,75,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kanwil Menkumham Riau,1,Kejagung,2,Kejari,1,Kejati,3,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,6,Kesehatan,2,Korupsi,1,KPK,2,kriminal,6,KUANSING,10,LANGKAT,1,MEDAN,15,Menkumham,3,MINAS,5,NASIONAL,114,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,pariwisata,2,PEKANBARU,869,PELALAWAN,8,pemerintahan,3,pendidikan,1,Perawang,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Polda Riau,1,politik,13,Polri,1,Riau,167,ROHIL,40,ROHUL,11,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,109,SLEMAN,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Tambang,2,TAPUNG HULU,2,Tarakan,1,TNI-Polri,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Kejati Riau Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan 3 Perkara Oleh Dir Oharda Pada Jaksa Agung Muda RI
Kejati Riau Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan 3 Perkara Oleh Dir Oharda Pada Jaksa Agung Muda RI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQf94gc2GFBi_q2Ky9EPR7KE-vRdNdPeK9tUWd6gzpWZMC8SuvpRoUrtmbCC8n7HwdHBgYFZ12LWW3IgN6kjzlMAgsZmltmdxNgKRg9OZLmGOmQGdhsUJDMzptng3Pj6o4nUKVEfbS0qMdfDRHfAZhcALdkhs9esR6K8P4qooTeuxbHHKJYnPifbVp/w640-h438/images.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQf94gc2GFBi_q2Ky9EPR7KE-vRdNdPeK9tUWd6gzpWZMC8SuvpRoUrtmbCC8n7HwdHBgYFZ12LWW3IgN6kjzlMAgsZmltmdxNgKRg9OZLmGOmQGdhsUJDMzptng3Pj6o4nUKVEfbS0qMdfDRHfAZhcALdkhs9esR6K8P4qooTeuxbHHKJYnPifbVp/s72-w640-c-h438/images.jpeg
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2022/07/kejati-riau-video-conference-ekspose.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2022/07/kejati-riau-video-conference-ekspose.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy