Ketua LKBH PGRI Riau Taufik.,SH.,MH RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Kamis, 24 Juli 2023 bertempat di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Guru Indonesi...
![]() |
| Ketua LKBH PGRI Riau Taufik.,SH.,MH |
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Kamis, 24 Juli 2023 bertempat di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) dilaksanakan sidang Kode Etik Guru Indonesia tentang Saudara EW berdasarkan keputusan Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau.
Seperti yang diberitakan beberapa Media (redHasil sidang Kode Etik Organisasi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) PGRI Riau memutuskan beberapa keputusan terkait adanya informasi dari Guru dan Tendik (Tenaga Kependidikan) di seluruh wilayah Provinsi Riau tentang adanya upaya Pungutan Liar (Pungli) oleh salah satu Oknum Pengurus PGRI Riau berinisial EW.
Dalam keputusan sidang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) PGRI Riau yang ditandatangani oleh Ketua DKGI PGRI Riau AZ Fachri Yasin memutuskan bahwa berdasarkan informasi dan pertimbangan berkaitan dengan Disiplin Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia di sepakati sebagai keputusan sidang DKGI PGRI sebagai berikut :
1. Oknum EW Sebagai Wakil ketua Pengurus PGRI Riau dimana Pengurus PGRI Riau telah melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang tendik sebagai PPPK dan dari aspek Organisasi PGRI sebagai organisasi Profesi yang bersangkutan di Kategorikan TIDAK DISIPLIN.
2. Berkaitan dengan iuran dari setiap tendik yang mau berstatus sebagai PPPK termasuk Kategori PUNGUTAN LIAR, oleh sebab itu bantuan atau iuran sebesar Rp. 25.000 per orang Tendik di hentikan dan iuran tersebut di kembalikan.
Dari hasil keputusan DKGI PGRI Riau tersebut maka akan diserahkan kepada Pengurus PGRI RIau untuk di Plenokan terkait sanksi disiplin organisasi dan terkait tentang pungli akan diproses lebih lanjut oleh Lembaga Hukum LKBH PGRI Riau dikarenakan mengandung Unsur Pidana.

COMMENTS