RIAUWICARA COM|PEKANBARU - Dedy, Warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sangat menyayangkan dan amat prihatin dengan ulah serta tindakan s...
RIAUWICARA COM|PEKANBARU - Dedy, Warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sangat menyayangkan dan amat prihatin dengan ulah serta tindakan semena-mena dari oknum debt collector Mandala Finance yang telah menarik secara paksa (merampas) motor milik suami keponakannya yakni M.Alfajri di jalanan umum tepatnya di jalan Nangka, Pekanbaru Rabu 30/3/2022 sekitar pukul 17.00.
Saat itu kata Dedy, motor yang dikendarai oleh keponakannya, Okti indriana (20) itu hanya menunggak 4 bulan di sebabkan perekonomian suami keponakannya sedang anjlok efek Corona. tapi sudah langsung diambil paksa oleh debt collector yang mengaku ditugaskan oleh pihak Mandala Finance tanpa ada pemberitahuan yang mendahului.
“Saya sangat kecewa dengan pihak Mandala yang merampas secara paksa motor dengan cara seperti itu. Padahal cicilan suami keponakan saya hanya terlambat 4bulan dari tanggal jatuh tempo. kalaupun mau ditarik, seharusnya kami diberitahukan terlebih dahulu melalui surat penarikan secara resmi dan dengan cara baik-baik. Bukan dengan cara merampas di jalan seperti itu,” kata Dedy.
Dari peristiwa tersebut, Dedy menilai keponakannya sebagai konsumen (nasabah) tentu saja merasa menjadi korban atas pemaksaan dan perampasan yang dilakukan oleh pihak Mandala Finance tersebut.
Seharusnya, pihak Mandala bisa menempuh proses dan langkah baik-baik, yakni dengan tetap mencari jalan tengah atau win-win solution yang intinya berusaha agar kendaraan tersebut bisa tetap menjadi milik konsumen. Bukan justru langsung ditarik begitu saja untuk kemudian kemungkinan akan “dijual” lagi ke nasabah yang baru.
sebelum penarikan paksa terjadi oleh dept colector dari perusahaan keuangan Mandala finance, keponakannya tidak menerima SP1, SP2 dan SP3.
Di tambah kekecewaan Dedy saat mengkonfirmasi, pihak perusahaan Mandala di jalan Arifin Ahmad bahwa surat peringatan tersebut hanya berjarak semingu.
"Surat Peringatan pertama tanggal 7/1/2022 Surat peringatan kedua tanggal 14/1/2022 Surat peringatan ketiga (terakhir) tanggal 19/1/22, itu pun tidak ada tanda tangan keponakan atau suaminya, berarti tidak ada pemberitahuan kepada mereka," kata Dedy.
Di tambah Dedy surat fidusia yang di perlihatkan oleh pihak Mandala tidak sesuai.
"Gimana ceritanya, Sepeda Motor di tarik tanggal 30/3 surat fidusia tanggal 8/4, kalau kita kerumah orang mesti permisi dulu baru masuk, bukan masuk dulu baru permisi.

COMMENTS