Pekanbaru {RW} - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru resmi mencabut penyegelan terhadap New Paragon Pub & KTV setela...
Pekanbaru {RW} - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru resmi mencabut penyegelan terhadap New Paragon Pub & KTV setelah melalui serangkaian proses pembinaan, evaluasi, dan verifikasi terhadap kepatuhan usaha tersebut terhadap Peraturan Daerah (Perda).

Pencabutan segel itu tertuang dalam Surat Satpol PP Kota Pekanbaru Nomor: B.300.1/SATPOL PP/356/2025 tentang Pemberitahuan Pencabutan Stiker Pelanggaran Perda tertanggal 17 Maret 2026. Dengan diterbitkannya surat tersebut, sanksi administratif berupa penutupan sementara dinyatakan berakhir dan operasional usaha kembali diperbolehkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menemukan adanya pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pihak manajemen dan pengunjung, ditemukan pelanggaran Pasal 19 ayat (1) yang berdampak pada terjadinya aksi unjuk rasa dari masyarakat," ujar Desheriyanto, Kamis (9/4).
Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penutupan sementara operasional New Paragon.
Namun demikian, keputusan untuk membuka kembali operasional usaha diambil setelah manajemen memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Manajemen telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, serta berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usahanya. Selain itu, terdapat pertimbangan aspek kemanusiaan terhadap karyawan yang terdampak selama penutupan," jelas dia.
Satpol PP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan terhadap pelaku usaha agar tetap menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Legal New Paragon, Rizky Arsenio Atqa, menyambut baik langkah pembinaan yang dilakukan pemerintah. Ia memastikan pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan.
"Kami adalah pelaku usaha yang menjunjung tinggi hukum dan kearifan lokal di Pekanbaru. Pengoperasian kembali ini menjadi bukti bahwa kami telah melalui seluruh proses evaluasi, koordinasi, dan verifikasi secara transparan bersama Satpol PP serta instansi terkait," tegas Rizky.
Ia juga menanggapi isu yang sempat beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, selama proses pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
"Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi kami untuk terus meningkatkan standar operasional dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan," tambahnya.
Ke depan, manajemen New Paragon berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta menjaga kualitas pelayanan agar tetap aman, nyaman, dan sesuai regulasi.
Dengan pencabutan segel ini, tidak ada lagi informasi yang menyesatkan di masyarakat serta dapat mendorong pelaku usaha lain untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.(eas)

COMMENTS