Pekanbaru {RW} – Sidang Ketiga lanjutan perkara dugaan Tipikor Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berlangsung panas, segala bentuk eksepsi...
Pekanbaru {RW} – Sidang Ketiga lanjutan perkara dugaan Tipikor Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berlangsung panas, segala bentuk eksepsi yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya dibantah dengan tegas oleh JPU KPK pada saat pembacaan tanggapan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga tidak melakukan perbuatan tersebut secara langsung, melainkan melalui perantara bawahannya.
"Terdakwa selaku gubernur tentu tidak mau mengotori namanya, sehingga menggunakan bawahannya untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut," ujar salah satu JPU Meyer Simanjuntak di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa merupakan argumentasi yang keliru dan tidak berdasar secara hukum.
Jaksa juga memaparkan bahwa sejak awal menjabat, Abdul Wahid diduga telah mengangkat tenaga ahli untuk mempermudah komunikasi dalam menjalankan skema tersebut.
Pasalnya, terdakwa disebut mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai anggaran besar dan meminta mereka memenuhi permintaan yang diarahkan dengan memanfaatkan kekuasaan jabatannya.
Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya dugaan pengaturan pergeseran anggaran yang dilakukan hingga tiga kali, dengan tujuan memperbesar alokasi anggaran pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sementara itu, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid usai sidang di Ruang Sidang Mudjono menegaskan, bahwa kegiatan rapat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari percepatan program 100 hari kerja saat dirinya menjabat sebagai gubernur. Menurutnya, agenda tersebut difokuskan untuk merespons kebutuhan masyarakat, khususnya perbaikan infrastruktur jalan.
"Tidak ada mens rea dalam rapat itu. Tidak ada pengumpulan handphone maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana," tegas Wahid.
Ia menilai konstruksi perkara yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan cenderung bernuansa kriminalisasi.
Ia juga membantah tudingan terkait penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV. Menurutnya, perangkat tersebut memang sudah tidak berfungsi sejak awal.
"CCTV itu memang tidak aktif, jadi tidak ada yang dihilangkan," ujarnya.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai JPU tidak mampu menguraikan secara rinci unsur pidana dalam surat dakwaan, khususnya terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan.
"Tidak ada penjelasan di bagian mana klien kami melakukan pemerasan atau pemaksaan. Uraiannya tidak tegas," kata Kemal.
Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai penerimaan uang secara langsung oleh kliennya, sehingga menurutnya membuat konstruksi perkara menjadi kabur.
"Kalau memang ada OTT, seharusnya menjadi bagian dari dakwaan, tidak boleh di luar itu," tegasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan seluruh proses, termasuk pergeseran anggaran yang dipersoalkan, telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengandung unsur melawan hukum.
Mereka pun berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan memberikan putusan sela yang adil pada sidang lanjutan mendatang.(eas)

COMMENTS