Pekanbaru {RW} - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. M...
Pekanbaru {RW} - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil membongkar jaringan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang diduga menjadi penopang aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 4 April 2026, menyusul laporan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Hasilnya, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau-Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa saat ditangkap, pelaku tengah mengangkut biosolar menggunakan mobil pickup yang telah dimodifikasi khusus untuk pelangsiran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan penimbunan BBM dalam jumlah besar.
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu tangki 800 liter, serta puluhan jerigen berisi biosolar.
Menurut Teddy, pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi.
Ia melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
Selanjutnya, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali.
“Sebagian besar BBM ini disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di Kuantan Mudik. Digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng, yang menjadi alat utama dalam penambangan ilegal,” jelasnya.
Selain ke tambang ilegal, BBM tersebut juga dijual untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi.
Namun, distribusi ke PETI menjadi perhatian utama karena dampaknya yang besar terhadap kerusakan lingkungan.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Riau menilai telah berhasil memutus salah satu jalur utama pasokan BBM subsidi ke aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi lebih luas dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil pickup, tangki penampungan, mesin pompa, serta puluhan jerigen berisi biosolar.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal tersebut.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
“Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal,” tutupnya.

COMMENTS