Rokan Hulu|RiauWicara.com - Praktik aktivitas Galian C secara ilegal yang merusak lingkungan, berlangsung bebas di Kabupaten Rokan hulu (Roh...
Rokan Hulu|RiauWicara.com - Praktik aktivitas Galian C secara ilegal yang merusak lingkungan, berlangsung bebas di Kabupaten Rokan hulu (Rohul) Provinsi Riau, tanpa adanya penindakan hukum dari Kepolisian setempat serta instansi terkait. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
Salah satu bentuk aktivitas menyebabkan kerusakan lingkungan yang dibebaskan di Kabupaten Rohul yakni, galian batu secara liar (Galian C ilegal) di Sungai maupun di darat, diperkirakan ratusan alat berat yang beroperasi secara tidak sah.
Kegiatan kuari-kuari ilegal ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap berbagai dampak negatif bagi ekosistem alam. Salah satunya kuari batu di Jalan Ngaso-ngaso Muara Dilam, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
Saat ditemukan tim media, terlihat alat berat jenis excavator yang tengah melakukan pengerukan batu, dan beberapa unit dump truck jenis tronton sedang memuat batu kerikil dengan santai. Namun saat dipertanyakan siapa pemiliknya, beberapa orang sebagai penjaga pos mengatakan pemilik nya bernama Kudil.
“Punya Kudil pak, hubungi saja Kudil,” ucap singkat penjaga pos, sambil memberikan nomor seluler Kudil selaku bos Kuari.
Ketika dihubungi bos kuari bernama Kudil, ia mengakui kalau kuari tersebut miliknya. Namu saat dipertanyakan apakah aktivitas tersebut beraksi sebagai perusahaan minerba. Kudil mengatakan bahwa kuarinya itu bukan sebagai perusahaan minerba (ilegal). “Ngga bos” kata Kudil.
Sementara, dasar Hukum mengatur Perlindungan Lingkungan di Indonesia jelas diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal-pasal dalam undang-undang ini menyatakan bahwa ” Setiap individu atau pihak yang melakukan aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi.” Hal ini menunjukkan bahwa kerangka hukum untuk menangani kasus kerusakan lingkungan telah tersedia, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Aparat kepolisian di Kabupaten Rohul terkesan tutup mata.
PERAN APARAT KEPOLISIAN dan INSTANSI TERKAIT
Dalam hal ini Kepolisian memiliki peran penting untuk menegakkan hukum lingkungan, termasuk dalam menangani kasus aktivitas merusak lingkungan seperti kuari-kuari ilegal. Secara konseptual, tanggung jawab ini mencakup penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran.
Selain kepolisian, instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan peraturan lingkungan. Kolaborasi antar instansi menjadi kunci untuk mengatasi masalah lingkungan secara efektif, mengingat kompleksitas isu yang melibatkan berbagai aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
DAMPAK LINGKUNGAN DARI KUARI-KUARI ILEGAL
Kuari-kuari ilegal dapat menyebabkan sejumlah dampak negatif bagi lingkungan, antara lain:
– Kerusakan Ekosistem: Aktivitas ini dapat merusak struktur tanah, menghancurkan habitat satwa liar, dan mengganggu keseimbangan alamiah ekosistem darat maupun perairan.
– Pencemaran Sumber Daya Alam: Proses ekstraksi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan pencemaran air tanah dan sungai akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik.
– Penurunan Kualitas Lingkungan: Hilangnya tutupan vegetasi akibat kuari-kuar ilegal dapat meningkatkan risiko erosi tanah, banjir, dan kekeringan, yang pada gilirannya berdampak pada kualitas hidup masyarakat sekitar.
Diterbitkannya artikel ini masih belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian setempat. Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi terhadap kepolisian setempat dan tingkatannya, tentang pembiaran terhadap aktivitas tersebut.(tim/red)



COMMENTS