KAMPAR|RiauWicara.com — Dugaan peredaran pupuk palsu atau oplosan di Kabupaten Kampar kian mengkhawatirkan. Kali ini, pupuk yang diduga tida...
KAMPAR|RiauWicara.com — Dugaan peredaran pupuk palsu atau oplosan di Kabupaten Kampar kian mengkhawatirkan. Kali ini, pupuk yang diduga tidak sesuai standar tersebut disebut telah masuk ke koperasi unit desa (KUD), salah satunya KUD Maju Jaya Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, kepada wartawan di Bangkinang Kota, Jumat (6/2/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk KCL palsu yang diterima petani anggota KUD Maju Jaya.
Menurut Daulat, kecurigaan muncul setelah para petani mendapati adanya kejanggalan pada pupuk KCL yang mereka terima. “Secara fisik dan kualitas, pupuk tersebut berbeda dari KCL pada umumnya. Atas dasar itu, masyarakat berinisiatif melakukan uji laboratorium,” ujar Daulat.
Hasil uji laboratorium tersebut, lanjut Daulat, menguatkan dugaan masyarakat. “Hasil laboratorium menunjukkan pupuk tersebut diduga tidak sesuai standar KCL, sebagaimana yang sejak awal dicurigai petani,” tegasnya.
Daulat menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi merugikan petani secara ekonomi, penggunaan pupuk oplosan juga dapat berdampak pada kesuburan tanah dan hasil panen. “Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan, menelusuri sumber pupuk, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua KUD Maju Jaya Desa Pelambaian, Saman, mengakui adanya pupuk KCL oplosan yang sempat diterima dan dibagikan kepada para petani. Hal tersebut disampaikannya di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).
“Iya, memang ada pupuk KCL oplosan yang diterima petani. Namun pupuk tersebut sudah diganti oleh pihak PT Karya Mas. Semua pupuk oplosan sudah diganti sesuai hasil keputusan rapat,” ujar Saman.
Saman juga menjelaskan bahwa sebelum pupuk dibagikan, pihak KUD telah melakukan uji laboratorium. Namun, pengambilan sampel dilakukan secara acak dan tidak mencakup seluruh pupuk yang ada. “Saat uji lab kemarin, tidak ditemukan pupuk oplosan, sehingga pupuk dibagikan. Kemungkinan pupuk oplosan yang diterima petani tidak termasuk sampel yang diuji,” jelasnya.
Meski pupuk telah diganti, kasus ini tetap memantik pertanyaan publik terkait pengawasan distribusi pupuk, terutama di tingkat koperasi. Banyak pihak menilai, penggantian barang tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam peredaran pupuk palsu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait maupun aparat penegak hukum mengenai langkah penyelidikan atas dugaan peredaran pupuk oplosan tersebut.(Tim)

COMMENTS