PEKANBARU|RiauWicara.com - Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru yang mulai diberlakukan hari ini, menuai bermacam kritik. Mulai dari Guru Besar Fa...
PEKANBARU|RiauWicara.com - Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru yang mulai diberlakukan hari ini, menuai bermacam kritik. Mulai dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Amnesty International Indonesia dan dari berbagai Lintas antar Praktisi Hukum maupun Masyarakat.
Dalam konferensi Pers nya, Sulistyowati mempertanyakan "Kita itu masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya," kata Sulistyowati.
Menurut dia, jika memang negara hukum, seharusnya pilar-pilarnya harus jelas. Pertama, adanya demokrasi. Diikuti dengan hak asasi manusia dan independensi pengadilan.
Namun, yang dilihat Sulistyowati dalam KUHAP dan KUHP baru ini adalah meletakkan seluruh supremasi kepada tangan negara.
Begitu juga dengan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi sangat terancam. Padahal perlindungan HAM menjadi pilar kedua sebuah negara dengan asas negara hukum.
Dan salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi pada KUHP yang lama, Pasal 15 ada ancaman pidana kepada orang yang mengganggu aksi. "Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana," kata Isnur.
Isnur mengatakan, pasal ini jelas memuat norma baru dan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat. Oleh karena itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.
Sementara kritik keras juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam konferensi Pers nya seharusnya KUHAP berfungsi untuk memastikan bahwa alat-alat kekuasaan negara tidak disalahgunakan.
Sayangnya, hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saat ini tidak memberikan keyakinan bahwa keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan akan terjamin.
Oleh karena itu, kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan dan tidak diberlakukan,” ujarnya.
Ia menilai, “Hukum pidana baru (KUHP baru) dan hukum acara pidana baru (KUHAP baru) merupakan produk legislasi yang cacat, karena lahir dari proses yang ugal-ugalan, tidak transparan, serta sarat dengan pasal-pasal yang bermuatan anti-negara hukum, anti-keadilan, dan anti-hak asasi manusia,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Begitu juga KUHAP yang disahkan pada Desember 2025.(ms)

COMMENTS