Pekanbaru|RiauWicara.com - Masyarakat sudah merasa dirugikan akibat maraknya aktivitas pengoplosan dan penimbunan yang dilakukan oleh mafia-...
Pekanbaru|RiauWicara.com - Masyarakat sudah merasa dirugikan akibat maraknya aktivitas pengoplosan dan penimbunan yang dilakukan oleh mafia-mafia BBM ilegal di Provinsi Riau.
Dari informasi masyarakat, aktivitas Mafia BBM Ilegal ini sudah tidak gentar (takut) lagi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan sudah tidak peduli dengan segala pemberitaan-pemberitaan yang ditayangkan di beberapa Media Massa, kuat dugaan Mafia-mafia BBM Ilegal ini sudah berkoordinasi atau telah menyuap Aparat Penegak Hukum (APH ) setempat, sehingga mereka sampai saat ini masih bebas beroperasi dan beraktivitas seolah-olah kebal dengan hukum yang telah mengatur di Negara ini.
Dari hasil Investigasi awak Media, awak media berhasil mengetahui salah satu dari sekian banyak nya pelaku mafia BBM ilegal di Provinsi Riau, sebut saja namanya "RINALDI".
Diketahui, Rinaldi merupakan Oknum TNI AD aktif, dia diduga kuat ikut terlibat dalam menjalankan dan mengendalikan aktivitas haram BBM ilegal antar Provinsi, Riau - Jambi.
Aktivitas haram yang dilakukan oleh Rinaldi (Oknum TNI AD aktif) ini hingga saat ini tidak pernah tersentuh hukum dan terkesan kebal hukum, besar dugaan Rinaldi sudah melakukan koordinasi dan telah menyuap Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, hasil dari investigasi awak media beberapa hari lalu, satu (1) unit mobil colt diesel (dump truk) berwarna kuning dengan plat nomor polisi "BA 8063 OBU" kedapatan sedang parkir atau berhenti di suatu tempat, mobil BBM ilegal ini dikemudikan oleh supir bernama dhanil.
Masyarakat Provinsi Riau menaruh harapan dan perhatian besar dari Aparat Penegak Hukum (APH ) agar bisa menindak tegas tanpa pandang bulu usaha Aktivitas Haram BBM ilegal yang bebas dilakukan oleh Oknum TNI AD aktif "Rinaldi"
"Tolong kami Bapak Kapolda Riau Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, segera tindak tegas anggota-anggota bapak di tingkat Polsek hingga Polres, jika mereka ikut didalam aktivitas haram dalam melancarkan aktivitas BBM Bersubsidi Ilegal ini, karena sudah melakukan pembiaran aktivitas haram ini beroperasi.
Potensi Jeratan Hukum
Dugaan praktik mafia BBM subsidi ini berpotensi dijerat sejumlah pasal hukum, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.”
2. Pasal 480 KUHP (Penadahan), bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil kejahatan.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana.
4. Jika keterlibatan oknum TNI terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi atau konfirmasi yang diberikan oleh "Rinaldi" Mafia BBM Ilegal "Oknum TNI AD aktif" dan dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada redaksi media, Tim Investigasi Media akan terus mengawal kasus ini hingga adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak-pihak yang terkait sesuai undang-undang yang berlaku.(tim)

COMMENTS