RIAUWICARA.COM|ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dijalankan ...
RIAUWICARA.COM|ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dijalankan jaringan pelangsir asal Sumatra Utara (Sumut). Dua kasus dengan pola nyaris serupa dirilis pada konferensi pers di Mapolres Rohul, Minggu (7/12). Rilis dipimpin Wakapolres Rohul, Kompol I Made Juni Artawan.
Pengungkapan pertama terjadi Jumat (5/12). Informasi awal diterima Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andi Mohammad Raihansyah Farhat, mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU Kota Pasir Pengaraian.
Tim bergerak dan menemukan sebuah minibus putih yang berkali-kali mengantre pembelian Pertalite menggunakan barcode tak sesuai kendaraan. Mobil tersebut kemudian diikuti hingga masuk ke gang kecil.
"Mobil itu kemudian diikuti hingga masuk sebuah gang kecil," ungkap Kompol I Made Juni.
Di lokasi, pria berinisial PL (28) tertangkap tengah menyuling Pertalite dari tangki mobil yang sudah dimodifikasi menggunakan kran.
"BBM kemudian dialirkan ke jerigen dari tangki," jelas mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru itu.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga jeriken 40 liter, satu jeriken 10 liter, selang, corong, barcode, uang tunai Rp4.630.000, serta satu unit mobil. PL mengaku menjual kembali Pertalite subsidi tersebut ke Sibuhuan, Padang Lawas, dengan harga Rp20.000 per liter. Turut diamankan seorang saksi berinisial KL, warga Padang Lawas.
Sehari berselang, Sabtu (6/12) malam. Polsek Tambusai kembali menangkap jaringan pelangsir yang juga berasal dari Sumut. Kapolsek Iptu Kristian Hadinata Sirait menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di depan SPBU HSL Talikumain.
Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma bersama tim mendapati tiga pria tengah menyalin Pertalite dari sepeda motor ke jeriken di pekarangan rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai-Talikumain.
Tiga pelaku yang ditangkap ialah BH (49), MS (23), dan PH (24). Mereka mengaku membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter untuk dijual kembali di Padang Lawas seharga Rp18.000 per liter.
Barang bukti yang diamankan berupa satu becak motor, tiga sepeda motor, serta empat jeriken berisi Pertalite.
Dua kasus ini memperlihatkan pola yang nyaris identik, yakni antre berulang kali di SPBU, kendaraan dimodifikasi sebagai ‘tangki berjalan’, penyulingan ke jeriken di lokasi tersembunyi, kemudian dibawa keluar daerah untuk dijual dengan harga berkali lipat.
Para pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yakni penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Wakapolres Kompol I Made Juni Artawan menegaskan aktivitas pelangsir ini tidak hanya merugikan negara, namun juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di SPBU.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi," tegas Wakapolres.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU.

COMMENTS