RIAUWICARA.COM |JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua or...
RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Jika memang sudah habis masa penahanan pertama nanti akan diperpanjang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap Gubernur Riau dan dua orang tersangka lainnya diilakukan untuk kepentingan proses penyidikan kasus ini.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus mencari bukti-bukti terkait kasus ini serta melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Riau.
"Karena memang proses penyidikannya masih terus berjalan tim juga secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penyidik akan mengekstrak sejumlah barang bukti elektronik yang telah berhasil disita usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Hal ini dilakukan untuk membantu proses pencarian bukti-bukti dan petunjuk lainnya terkait kasus ini.
"Akan diekstrak dalam proses penyidikan ini ya untuk membantu mencari petunjuk-petunjuk guna melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik pada saat kegiatan tertangkap tangan tersebut," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Dani M Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

COMMENTS