RIAUWICARA.COM|KUANSING - Jumat, 31 Oktober 2025, Tim Investigasi antar Lintas LSM dan Media akhirnya Seruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Keja...
RIAUWICARA.COM|KUANSING - Jumat, 31 Oktober 2025, Tim Investigasi antar Lintas LSM dan Media akhirnya Seruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tim melalui DPD LSM Penjara Riau secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Pulau Beralo berinisial AF terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa tahun 2018-2024 dan terkait penyalahgunaan wewenang di perangkat Desa Pulau Beralo.
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa di Desa Pulau Beralo, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, semakin menjadi sorotan Tim Investigasi Lintas LSM dan Media setelah Tim melakukan kroscek pemantauan langsung ke lokasi desa dan setelah melakukan analisis terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Tahun 2018–2024 yang memperlihatkan sejumlah kejanggalan serius.
Berikut sejumlah beberapa kegiatan desa yang bisa disebut tidak jelas, mangkrak, atau terindikasi fiktif:
*Proyek Jalan Desa (jalan siluman) yang tak jelas pengerjaannya,
*Posyandu senilai Rp 692 juta yang tak kunjung selesai,
*Program BLT yang membengkak dan banyak penyimpangan terkait pembagiannya,
*Pembangunan dan perawatan PAUD yang anggarannya bernilai jauh dari kenyataannya,
*Dan anggaran pembangunan dan perawatan Balai Adat yang diduga tidak sesuai RAB bahkan Datuk penghulu dan Ninik Mamak sama sekali tidak mengetahui nya.
Laporan yang telah disahkan oleh pemerintah desa dan diverifikasi oleh camat, Inspektorat, Dinas PMD, hingga BPKAD itu justru menampilkan banyak ketidakwajaran angka yang menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akurasi pelaporan keuangan desa di kalangan masyarakat Desa Pulau Beralo, Kuansing, Riau.
Salah satu unsur dari Tim Investigasi dibidang Intelijen Miftahul Syamsir, yang juga selaku Pimpinan Umum/Redaksi di Surat Kabar Umum dan Media Online Riau Wicara menyampaikan harapannya, dengan adanya Dugaan Tipikor Anggaran Dana Desa dan penyalahgunaan wewenang di Desa Pulau Beralo ini Supremasi Hukum bisa benar-benar ditegakkan seadil-adilnya oleh lembaga-lembaga penegak hukum di Negara kita Indonesia, tegasnya.
Saya menanti dan menaruh harapan besar dan juga Sinergitas dan kolaborasi solidnya dari Kejati Riau, KPK dan BPKP sebagai panglima" atau komandan tertinggi yang mengatur seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, kita semua sama di mata hukum, hukum adalah pilar utama dari sebuah negara hukum, tutupnya kepada awak media.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Kabupaten maupun pemerintah desa terkait penyebab selisih dan kesalahan angka tersebut.
Masyarakat Desa Pulau Beralo berhak mengetahui ke mana uang desa mereka dialokasikan, serta menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang nyata dari pihak-pihak yang berwenang.
Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa atau dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Kepala Desa Pulau Beralo berinisial AF pun semakin Bedelau dan nyata dirasakan oleh masyarakat Desa Pulau Beralo saat ini.
Pasalnya, Kades AF ini sudah mulai kehilangan sikap kepemimpinan nya, setelah Tim Investigasi antar Lintas LSM dan Media turun langsung kroscek ke lokasi, dimana sebelumnya informasi yang telah diterima Tim didapatkan dari salah seorang warga yang berdomisili di Desa Pulau Beralo, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui akun Sosial Media pribadinya.
KEJANGGALAN DI KANTOR DESA
Saat Tim Investigasi antar Lintas LSM dan Media mendatangi Kantor Desa Pulau Beralo, Kepala Desa AF tidak berada di tempat dan disekitar kantor desa pun sudah tidak ada lagi aktivitas. Bahkan, tim melihat sejumlah kejanggalan administratif, seperti: tidak adanya Bendera Merah Putih berkibar di halaman Kantor Desa, tidak adanya papan informasi tentang desa, tidak adanya peta tata ruang dan transparansi APBDes.
Sekretaris DPD LSM Penjara Riau menilai Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan UU.
“Kami minta Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian tidak tutup mata. Jika benar ada tindak pidana korupsinya, Kepala Desa dan pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum, perkara ini akan kami kawal sampai tuntas”, tegas Sekretaris DPD LSM Penjara Riau Jhon Hendra Wilson Purba didepan kantor Kejati Riau kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuansing maupun Pemerintah Desa Pulau Beralo belum memberikan klarifikasi resminya.(Tim)
Editor: Redaksi




COMMENTS