Foto: Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril RiauWicara.com |Pekanbaru - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing di ka...
![]() |
| Foto: Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril |
RiauWicara.com|Pekanbaru - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing di kawasan Eco Green yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Ujung didampingi oleh beberapa Kedinasan Pemerintah (OPD) Kota Pekanbaru, Selasa (7/1/2025).
Rapat dihadiri langsung Dinas PUPR Kota Pekanbaru melalui perwakilannya Bapak Tuswan selaku Sekertaris yang juga didampingi oleh Kabid Bina Marga , Kabid IPAL beserta jajaran dan beberapa pejabat lainnya juga mengecek kondisi pembangunan serta pengolahan limbahnya terkait adanya temuan disaat Inspeksi Mendadak (Sidak), Senin (6/1/2025).
Rapat yang juga menghadirkan pihak Manajemen Eco Green, yakni PT Riaumas Prakarsa Utama dan juga dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni ada DLHK, Dishub, Damkar dan Lurah Perhentian Marpoyan.
Seperti diketahui, Hearing ini digelar untuk menindaklanjuti berbagai temuan atau informasi yang mengejutkan saat Sidak. Termasuk halnya izin pengelolaan limbah telah kadaluwarsa, tidak adanya Izin Laik Operasi (SLO) genset, serta dugaan terjadi pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pergudangan dan industri tersebut.
Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Eva memaparkan bahwa sejak tahun 2015, PT Riaumas Prakarsa Utama yang beroperasi di kawasan pergudangan Eco Green tidak pernah melaporkan tentang pengelolaan limbah mereka kepada pemerintah.
“Belum ada pengajuan izin pengelolaan air limbah dan penyimpanan B3".
Eva menambahkan, kalau terkait pencemaran lingkungan sudah dipastikan terjadi dan hal itu dapat diuji secara ilmiah, ungkap Eva kepada wartawan.
Pernyataan itu ditanggapi langsung dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril meminta penjelasan terkait dampak lingkungan akibat tidak ada izin tersebut.
Roni mengatakan, pencemaran seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar kawasan industri. Maka perlu ada langkah cepat untuk bisa menangani perkara ini.
Selain masalah dari limbah perusahaan, izin penggunaan sumur bor dikawasan Eco Green itupun juga jadi sorotan.
Roni Amriel mengungkapkan, bahwa terdapat empat titik sumur bor yang belum memiliki izin dari kepala daerah, sesuai diatur dalam regulasi. “Kalau izinnya sumur bor saja tidak ada, maka sudah pasti ini perusahaan telah melakukan pelanggaran", terang Roni.
Disini kami tegaskan, kepada perusahaan-perusahaan yang belum melengkapi segala ketentuan yang sudah di atur atau yang berlaku, agar untuk segera menghentikan operasional nya sampai semua izin dilengkapi,” tegas Roni Amril Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.
Diketahui hearing ini juga menyoroti keluhan masyarakat lokal atau tempatan terkait sulitnya akses untuk mendapatkan pekerjaan di kawasan Eco Green, seperti salah satu perusahaan Nippon Indosari Corpindo (Pabrik Sari Roti) yang beroperasi di kawasan Eco Green tersebut.
.jpeg)
COMMENTS