Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar: 126 Saksi Diperiksa, 2 Orang Tersangka!

JAKARTA| RiauWicara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi dan menjerat 2 tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kem...


JAKARTA|RiauWicara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi dan menjerat 2 tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023 yang merugikan negara Rp 400 miliar.

Sementara tersangka, baru 2 dua orang yang dijebloskan ke sel tahanan sejak . Yakni eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus sejak 29 Oktober 2024 lalu.

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 126 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/12/2024).

Selain saksi, penyidik juga telah meminta padangan 3 ahli terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, tak disampaikan secara gamblang ahli bidang apa saja yang sudah dimintai keterangan.

Hanya disebutkan pemeriksaan maraton dilakukan agar kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016 itu bisa segera dilimpahkan dan masuk pada tahap peradilan. "Tentu penyidik kita harapkan secepatnya melakukan pemberkasan dan melimpahkannya ke penuntutan," kata Harli.

Adapun Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, yang melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.

Sebab, dalam aturan tersebut, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula. Sementara Cahrles Sitorus memerintahkan staf senior manajer untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, kata dia, seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan impor tersebut hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.

Editor: Miftahul Syamsir

COMMENTS

Nama

Abdul Wahid,1,advertorial,4,Agung Nugroho,1,AMI,1,Anti Rasuah,1,Bahlil Lahadalia,1,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Balung,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,14,BINJAI,2,BNNP RIAU,1,BOGOR,1,BPKP,1,BUKITTINGGI,1,Bupati,1,Desa Pulau Beralo,1,Disdik Pekanbaru,1,DPP PPRI,1,DPRD Kota Pekanbaru,2,DPRD Pekanbaru,1,DPRD Provinsi,1,DPRD Rohul,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Generasi Muda,1,GUBERNUR RIAU,2,Haji,1,Hari Pahlawan,1,hati pahlawan,1,Hukum,72,IKN,1,INDONESIA,14,INHIL,4,INHU,8,INSAN PERS,1,INTERNASIONAL,3,Jakarta,187,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,KAJATI RIAU,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,86,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kanwil Menkumham Riau,1,KAPOLDA,1,Kapolri,1,Kejagung,4,Kejagung RI,1,Kejari,1,KEJARI KUANSING,1,Kejati,5,Kejati Riau,1,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,8,Kesehatan,2,Korupsi,3,KPK,9,kriminal,6,KUANSING,13,LAMR Riau,1,LANGKAT,1,Lapas,2,Lapas Pekanbaru,3,Lingkungan,1,Mafia Lahan,1,Makasar,1,Mandau,1,MEDAN,15,Mekkah,1,Menkumham,3,Menteri ESDM,1,MINAS,5,Narkoba,1,NARKOTIKA,1,NASIONAL,132,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,pariwisata,2,PEKANBARU,919,PELALAWAN,8,pemerintahan,4,Pemkab Rohul,1,Pemko,3,Pemko Pekanbaru,1,PEMPROV RIAU,3,pendidikan,2,Perawang,1,Pertahanan RI,1,Piala Adipura,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Pj SekdaKo Pekanbaru,1,Plt Gubernur Riau,2,Polda Riau,5,politik,14,POLRES BENGKALIS,1,Polresta Pekanbaru,1,Polri,6,Prabowo,1,Prabowo Subianto,1,Presiden RI,1,Redaksi,1,Riau,236,RIAU WICARA,23,ROHIL,43,ROHUL,12,ROKANHULU,1,S.F Hariyanto,1,SekdaProv Riau,1,SELAT PANJANG,1,SF Hariyanto,1,SIAK,113,SILAHTURAHMI,1,SLEMAN,1,Sosial,1,suhardiman,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Syahrial Abdi,1,Tambang,2,Tambang ileggal,1,TAPUNG HULU,5,Tarakan,1,TNI,3,TNI AD,1,TNI-Polri,1,TPPO,1,Walikota Pekanbaru,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar: 126 Saksi Diperiksa, 2 Orang Tersangka!
Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar: 126 Saksi Diperiksa, 2 Orang Tersangka!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUSKMih0ZKaOHCwcY8TZ2MvwzdbJi6E4gpSdu5Da4WAaQ8uy3PGtMb5YiouWT7vDqHaYZFTtTtue7i2nzB-9LeI5GHXxuHja0d-qXjc3nUi_oakdH-EsMgHwCOHsr0U_31CKjdp2wets1AXdm3AAMqywESEaw7_VsuUMPkns3f_Z6Spc4xGDJ3OPEkwag/w640-h412/korupsi-impor-gula-tom-lembong.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUSKMih0ZKaOHCwcY8TZ2MvwzdbJi6E4gpSdu5Da4WAaQ8uy3PGtMb5YiouWT7vDqHaYZFTtTtue7i2nzB-9LeI5GHXxuHja0d-qXjc3nUi_oakdH-EsMgHwCOHsr0U_31CKjdp2wets1AXdm3AAMqywESEaw7_VsuUMPkns3f_Z6Spc4xGDJ3OPEkwag/s72-w640-c-h412/korupsi-impor-gula-tom-lembong.webp
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2024/12/korupsi-impor-gula-rp-400-miliar-126.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2024/12/korupsi-impor-gula-rp-400-miliar-126.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy