JAKARTA| RiauWicara.com - Kisruh Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa terus mendapat sorot...

JAKARTA|RiauWicara.com - Kisruh Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa terus mendapat sorotan publik. Pasalnya, hampir semua petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk JAM Datun Narendra Jatna bercokol sebagai ketua Yayasan Adhyaksa.
Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom mengatakan, setelah pihaknya melayangkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dua pekan lalu, akhirnya Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjawab surat INDECH pada Senin, (16/12/2024).
Hanya saja, kata Order, balasan surat INDECH normatif dengan pertanyaan yang diajukan.
"Kami menghormati surat jawaban dari Kapuspenkum Kejaksaaan Agung Harli Siregar. Namun, kami menilai jawaban tersebut tidak sesuai dengan apa yang kami pertanyakan terkait bercokolnya hampir semua pejabat Kejagung di Yayasan Adhyaksa," ujar Order Gultom, Selasa (17/12/2024).
Dia menilai Kapuspenkum Harli Siregar terkesan "pasang badan" untuk melindungi Ketua Yayasan Adhyaksa JAM Datun Narendra Jatna dan pejabat lainnya termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bertindak sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan. Hal itu terlihat dari jawaban Kapuspenkum yang mana yayasan Adhyaksa bukan di bawah naungan institusi Kejaksaan Agung.
Aneh
"Kenapa Kapuspenkum Kejagung yang menjawab surat INDECH terkait Yayasan Adhyaksa sementara yayasan jelas tidak ada hubungan dengan institusi Kejagung. Ada keanehan menurut kami karena yayasan Adhyaksa tidak berada dibawah naungan Kejagung," ujar Order.
Sebelumnya, Jumat (29/11/2024) Kepala Badiklat Kejagung Rudi Margono mengatakan, "Tidak mas (STIH Adhyaksa tidak berada di bawah Badiklat Kejagung)," ucap Rudi Margono yang mantan Kajati DKI Jakarta itu.
Dalam surat jawabannya kepada INDECH, Kejaksaan Agung menjelaskan, pada prinsipnya Organ Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa yang sebagian besar merupakan pejabat pada Kejaksaan Agung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu mengingat tidak ada larangan secara eksplisit yang mengatur Pejabat pada Kejaksaan Agung menjabat sebagai organ pada suatu yayasan dengan tetap memperhatikan batasan yang jelas dan menghindari benturan kepentingan antara pelaksanaan tugas Kejaksaan dan kegiatan Yayasan.
Terkait dengan pertanyaan biaya membangun Gedung STIH Adhyaksa, Kejaksaan Agung menyatakan, penerimaan dan pemberian bantuan operasional termasuk sarana Gedung pendidikan yang dikelola yayasan pada prinsipnya diperbolehkan.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan, sumber pendanaan yayasan dapat berasal dari : a. kekayaan para pendiri yang dipisahkan; sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; wakaf; hibah; wasiat; dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan, sumber dana yayasan dapat pula diperoleh dari badan usaha yang didirikan yayasan dan penyertaan modal dalam bentuk usaha prospektif selama tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU Yayasan, Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (PP Pelaksanaan Yayasan), Negara dapat mengalokasikan dana dalam APBN/APBD untuk dapat diberikan kepada Yayasan dalam bentuk uang dan/atau jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.
COMMENTS