Foto: Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau MANDAU| RiauWicara.com - Dua orang warga Kelurahan Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkal...
![]() |
| Foto: Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau |
MANDAU|RiauWicara.com - Dua orang warga Kelurahan Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diduga telah menjadi korban kriminalisasi dan pembunuhan berencana si pemilik kebun misterius ratusan hektar "kokseng", Selasa (05/11/2024).
Dari beberapa keterangan warga yang ada di tempat kejadian insiden pengeroyokan dan penganiayaan, salah satu warga berinisial "M" menyebutkan bahwa kejadian pengeroyokan yang dilihatnya begitu sadis, saat itu ada enam (6) orang lelaki yang secara brutal melakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap warga di kebun sawit milik "Kokseng". Korban itu dianiaya dan dikeroyok lantaran dituduh telah melakukan pencurian di kebun sawit milik Kokseng.
"Iya bang, waktu itu sekitar pukul sepuluh (10) pagi bang, hari Selasa, ada sekitar enam (6) orang laki-laki datang menganiaya dan menghajar warga disini, korban itu dihajar dan dipukul begitu keras bang sama enam orang itu, mereka dituduh telah melakukan pencurian dikebun sawit milik kokseng, pokoknya ngerilah bang pada saat itu yang saya lihat aksi pengeroyokan dan penganiayaannya.
Diketahui, dua (2) orang korban pengeroyokan itu bernama Meiyanus Waruwu dan Efendi Edur Waruwu. Korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandau untuk mendapatkan perawatan serius, karena mengalami luka-luka berat di sekujur bagian tubuh akibat hantaman dan pukulan benda-benda keras.
Dari keterangan salah satu korban "MW" yang berhasil ditemui awak media, MW menjelaskan kronologi kejadian yang dialami dirinya dan EEW, bahwa sebelum melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya (MW), para pelaku sebelumnya telah melakukan aksinya dengan menghajar dan memukuli korban yang berinisial "EEW" yang pada saat itu sedang berada di kebun sawit milik kokseng.
Dan setelah berhasil melakukan eksekusi terhadap "EEW", para pelaku langsung melanjutkan aksi nya dengan mencari korban selanjutnya (MW). Para pelaku pengeroyokan berhasil menemukan MW yang saat itu berada di warung dekat rumahnya. Mereka langsung melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap MW, tidak habis disitu, para pelaku menculik MW untuk dibawa ketempat kebun sawit miliknya kokseng. Sesampainya di kebun sawit milik kokseng, para pelaku langsung melanjutkan penyiksaan dan penganiayaan terhadap korban secara membabi-buta.
MW mengalami pemukulan secara sadis dan penganiayaan yang tidak manusiawi hingga membuat korban menjadi tidak berdaya pada saat itu dan akhirnya terpaksa harus dilarikan ke RSUD Mandau, terang Korban MW ke awak media.
Menurut keterangan kedua korban kepada awak media, ke enam (6) pelaku melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap mereka, lantaran si pemilik kebun sawit yang bernama kokseng menuduh mereka telah melakukan pencurian berondolan sawit di kebun yang dia punya.
Diketahui, kebun sawit misterius seluas 500 hektar milik kokseng ini masih menjadi tanda tanya besar oleh masyarakat setempat.
Dari informasi masyarakat, masyarakat setempat hingga saat ini masih bertanya-tanya akan kepemilikan kebun sawit seluas 500 hektar tersebut.
Warga setempat sangat berharap kepada pihak terkait dan awak media untuk segera menelusuri tentang kebun sawit misterius milik kokseng yang luasnya 500 hektar tersebut.
Hal ini juga mendapat perhatian khusus dari Tokoh Pemuda Riau Miftahul Syamsir, "ini ada apa dengan Polsek Mandau??? kok bisa begini??? Seharusnya memberikan contoh yang baik sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tugas untuk mengayomi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati, kemana hati nuraninya aparat penegak hukum (aph) di Polsek Mandau?, mirisnya, info yang saya dapat, si para korban ini pula yang ditahan, apa benar pak Kapolsek???, kesal Miftahul Syamsir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Riau (KNPI Riau) yang berhasil dihubungi awak media.
Lanjutnya, Saya Miftahul Syamsir Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Riau (KNPI Riau) mengutuk keras terhadap aksi kriminalisasi yang diduga dilakukan Polsek Mandau terhadap dua (2) orang warganya terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Miftahul Syamsir menambahkan, berdasarkan info yang saya terima, Polsek Mandau juga menghalangi saat wartawan ingin meliput dan mengambil dokumentasi terkait kejadian itu dan juga saya ketahui, keluarga korban pengeroyokan juga dipersulit untuk membuat laporan dan berkomunikasi langsung dengan dua (2) korban pengeroyokan yang saat ini berada di sel tahanan Polsek Mandau.
Untuk itu, Saya Miftahul Syamsir ( Sekretaris KNPI Provinsi Riau) meminta perhatian khususnya dari Bapak Jenderal kita, Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolres Bengkalis untuk memberikan perhatian khususnya atas apa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, tutup Miftahul Syamsir dalam komunikasi khususnya melalui via WhatsApp pribadinya yang dilakukan awak media, Minggu (08/12/2024).
"Atas kasus pengeroyokan kepada korban EEW dan MW secara keras dan berencana, para pelaku dapat di kenai pasal berlapis yaitu pasal 170 dan 265 KUHP dengan hukuman 5 - 12 tahun penjara dan denda sebesar 500.000.000".
Diketahui sebelumnya, Minggu (08/12/2024) Redaksi Media RiauWicara.com melakukan konfirmasi kepada penyidik Polsek Mandau terkait info yang diterima redaksi, bahwasanya dua (2) warga yang menjadi korban pengeroyokan EEW dan MW sudah hampir satu (1) bulan ditahan di Polsek Mandau, tapi penyidik Polsek Mandau langsung menutup sambungan komunikasi yang sudah terhubung.
Dan hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dan sikap kooperatif yang baik dengan Media yang ditunjukkan oleh penyidik Polsek Mandau terkait kasus pengeroyokan ini.(Martinus)



COMMENTS