Foto: Otto Cornelis Kaligis (OCK) JAKARTA| RiauWicara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Otto Cornelis Kaligis (OCK) seba...
Foto: Otto Cornelis Kaligis (OCK) |
JAKARTA|RiauWicara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebagai saksi kasus pemufakatan jahat atas putusan bebas terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan O.C. Kaligis ini berkaitan dengan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat. "Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (26/11/2024).
Tak hanya OC Kaligis, kata dia, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap keluarga tersangka Zarof Ricar. "RBP [Ronny Bara Pratama] selaku anak tersangka ZR dan DA [Dian Agustiani] selaku istri tersangka ZR," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung kembali melakukan pemeriksaan kepada tersangka Lisa Rachmat. Dia merupakan kuasa hukum dari terpidana Gregorius Ronald Tannur. Lisa Rachmat ditetapkan jadi tersangka atas kasus suap dan pemufakatan jahat terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memutus bebas Ronald Tannur.
"Adapun saksi tersebut berinisial LR selaku penasihat hukum terpidana Ronald Tannur yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara," kata Harli, Senin (18/11/2024).
Menurut Harli, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam rangka pemberkasan tersangka. "Diperiksa untuk tersangka ED [Erintuah Damanik]," tandas Harli.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur itu singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Sejauh ini sudah ada 6 tersangka, yakni Erintuah Damanik; Mangapul; Heru Hanindyo; Lisa Rahmat; Zarof Ricar; dan Meirizka Widjaja.
Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.
Dalam peranannya, Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.
Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Per saat ini Kejagung masih mengusut temuan itu.
COMMENTS