Pekanbaru| RiauWicara.com - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) akan menempati kembali kawasan kuliner di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru....
Pekanbaru|RiauWicara.com - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) akan menempati kembali kawasan kuliner di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru. Setelah ditutup selama tiga hari untuk penataan, aktivitas PKL di kawasan tersebut mulai dibuka kembali nanti malam.
Saat ini kawasan Cut Nyak Dien sudah resmi dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pemko Pekanbaru mengambil alih dari beberapa pengelola sebelumnya lantaran tidak memiliki izin dan tidak memberikan pemasukan bagi daerah.
Padahal pengelola sebelumnya mengutip uang retribusi dari masing-masing pedagang hingga Rp1 juta setiap bulannya.
Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru mengambil alih pengelolaan kawasan kuliner tersebut. Pemko Pekanbaru melakukan penataan mulai dari lapak pedagang, lokasi pedagang, tempat parkir, arus lalu lintas, dan PAD bagi Kota Pekanbaru.
Dari penataan yang telah dilakukan Pemko Pekanbaru, lokasi berjualan PKL mulai dari Jalan Cut Nyak Dien Samping Bank Indonesia, bundaran taman belakang Pustaka Wilayah, Jalan Cut Meutia, dan Cut Nyak Dien belakang Kantor Gubernur Riau.
Sementara Jalan Cut Nyak Dien belakang Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dijadikan sebagai area parkir kendaraan roda dua, termasuk di Halaman MPP untuk roda empat. Begitu juga di Jalan Cut Nyak Dien samping Menara Dang Merdu yang juga dijadikan sebagai kantong parkir roda empat dan roda dua.
Sesuai peta lokasi, kawasan tempat berjualan hanya boleh dilalui oleh kendaraan roda dua. Dalam kawasan itu juga berlaku lajur satu arah yang berakhir di Jalan Cut Nyak Dien, Samping Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, kawasan Cut Nyak Dien akan dibuka nanti malam.
"Insyaallah malam ini kita buka (Kawasan Cut Nyak Dien)," ujar Ami, sapaan akrabnya, dikutip jumat, (11/10/2024).
Sementara itu, Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, masing-masing pedagang mendapatkan besar lapak yang sama. Ada 402 pedagang yang akan berjualan di sana.
"Ukuran lapak pedagang yang disediakan 3 meter. Kemudian Total pedagang yang kita tata ada 402 pedagang kalau tidak salah," ungkap Masykur.
Sementara terkait retribusi pedagang, kata Masykur, Rp5.000 per meter per hari. Retribusi tersebut sudah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apabila tiga meter setiap lapaknya, artinya ada Rp15 ribu setiap hari. Kemudian jika dihitung per bulannya, maka ada Rp450 ribu retribusi yang harus dibayar pedagang ke Pemko Pekanbaru.
Sementara untuk retribusi sampah dan iuran listrik, Pemko Pekanbaru masih melakukan kajian dan penghitungan.
COMMENTS