Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau Asep Susanto, SH RiauWicara.com|Rohul - Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau Asep Susanto, SH minta Kapo...
Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau Asep Susanto, SH |
RiauWicara.com|Rohul - Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau Asep Susanto, SH minta Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H segera copot Kapolres Rohul terkait aktivitas Ilegal Galian C di wilayah Kabupaten Rohul.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diduga Kebal Hukum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD-LSM PENJARA) Riau, Asep Susanto, S.H desak Kapolda Riau Perintahkan Kapolres Rohul menutup dan menangkap pemilik Tambang Galian C Ilegal di Desa Muara Jaya Kec. Kepenuhan Hulu Dan Tambusai Utara Wilayah Hukum Polres Rohul (red,08/08).
Dari pantauan LSM PENJARA Riau di lapangan, terpantau aktivitas Ilegal Galian C ini masih saja beraktivitas dengan normal.
"Benar bang, aktivitas haram Galian C di Wilayah Kabupaten Rohul seperti kebal hukum bang dan seperti nya mereka melakukan aktivitas haram ini diduga sudah dibackup oleh aparat Penegak Hukum (APH) karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat" ungkap Ketua DPD LSM PENJARA Riau Asep Susanto, SH kepada wartawan.
Asep menambahkan, saya berharap Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H untuk memberikan sedikit atensinya terkait aktivitas haram ini dan Insyaallah dalam waktu dekat saya akan melaporkan secara resmi terkait temuan ini dan melakukan aksi massa jika tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), tegas Asep.
Perlu di ketahui, Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.(tim)
COMMENTS