RIAUWICARA.COM|ROHUL – Diduga Kebal Hukum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD-LSM PENJARA) Riau, Asep Susanto, S.H ...
RIAUWICARA.COM|ROHUL – Diduga Kebal Hukum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD-LSM PENJARA) Riau, Asep Susanto, S.H desak Kapolda Riau Perintahkan Kapolres Rohul menutup dan menangkap pemilik tambang galian C ilegal di desa muara jaya Kec. Kepenuhan Hulu Dan Tambusai Utara Wilayah Hukum Polres Rohul.
Desakan ini diungkapkan Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau, Asep Susanto S.H dihadapan puluhan awak media saat melakukan Investigasi di sejumlah pada, hari Rabu (7/8/2024) siang.
Sebab, selain merusak lingkungan, pengusaha penambangan itu melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau.
Dia menyebut pengusutan itu mesti dilakukan dengan tuntas. Sebab, ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami menunggu langkah tegas dari Kapolda Riau menyelesaikan perkara tersebut, kami akan dorong Kapolda Riau untuk bersikap tegas dalam mengatasi persoalan penambangan yang diduga ilegal itu,” tegasnya.
"Kami minta Tindak Tegas para pelaku penambangan Galian C ilegal yang beroperasi di Wilayah desa muara jaya Milik Razali, dan milik Rizal Desa Rantau Kasai Kec. Tambusai Utara dan Milik Parno, Abul, Normal Kab. Rokan Hulu", ungkapnya.
Perlu di ketahui, Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.


COMMENTS