RIAUWICARA.COM|KAMPAR - Baru-baru ini Polsek Tapung gencar melakukan pemberantasan usaha galian C di wilayah hukumnya. Namun, sangat di say...
RIAUWICARA.COM|KAMPAR - Baru-baru ini Polsek Tapung gencar melakukan pemberantasan usaha galian C di wilayah hukumnya. Namun, sangat di sayangkan pemberantasan usaha galian C ini dinilai tebang pilih.
Sebab, galian C milik Saidin tidak tersentuh oleh hukum Polsek Tapung. Hingga saat ini di lokasi masih ditemukan adanya kegiatan Galian C Milik Saidin masih beroperasi. Minggu, (21/7/2024).
Oleh karena itu, tim awak media akan segera melaporkan Kapolsek Tapung ke Bid propam Polda Riau dalam waktu dekat ini, karena diduga menerima setoran dari pemilik galian C Ilegal tersebut.
Menindaklanjuti hasil investigasi tim media, media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Tapung, AKP Nursyafniati, kenapa tidak ditindak tegas terhadap usaha galian C milik Saidin, hingga berita ini dipublikasikan Kapolsek Tapung lebih memilih bungkam.
Begitu juga dengan Kanitreskrim Polsek Tapung Ipda Aulia bungkam ketika dikonfirmasi tebang pilih dalam menindak tegas terhadap usaha galian C di Tapung.
Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
COMMENTS