RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri (Keja...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di jalan Harapan Raya, Pekanbaru, Rabu (31/07).
Nama Lengkap : Fachruddin Lubis
Tempat / Tgl Lahir : Dolok Merangir-Simalungun/ 10-03-1963
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Perum Bukit Mutiara Permai Blok K No.8 RT / RW : 003 / 014
Kelurahan : Sialang Sakti
Kecamatan : Tenayan Raya
Kab / Kota : Kota Pekanbaru
Provinsi : Riau
Kasus dari DPO atas nama Suheri Terta selaku Direktur Utama PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) sesuai dengan Akta Nomor: 44 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) bersama dengan Terdakwa II.
Fachruddin Lubis sebagai Manager Estate/Proyek PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) yang diangkat oleh Direksi PT Mekarsari Alam Lestari berdasarkan surat pengangkatan yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa II, pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Januari 2009 atau setidak-tidaknya selama berlangsungnya kegiatan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 bertempat di lahan perkebunan Kelapa Sawit PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain dan dilakukan oleh orang-orang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain yang ada hubungan lainnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan Pengadilan Negeri Pelalawan telah menyatakan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I. Suheri Terta, S.E., dan Terdakwa II. Fachruddin Lubis bersalah melakukan Tindak Pidana “karena lalainya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I. Suheri Terta, S.E., dan Terdakwa II. Fachruddin Lubis masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Memerintahkan para terdakwa ditahan
5. Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebani Para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Pada saat proses penangkapan, Terpidana bersikap kooperatif atau tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, dan selanjutnya terpidana akan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) pelalawan, Provinsi Riau.(ms)
COMMENTS