Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney

RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ...

RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

“Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

“Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya.(red)

Editor : Miftahul Syamsir

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,12,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,DPP PPRI,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,43,IKN,1,INDONESIA,8,INHIL,4,INHU,8,INTERNASIONAL,3,Jakarta,170,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,72,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kejagung,2,Kejari,1,Kejati,3,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,6,Kesehatan,1,Korupsi,1,kriminal,4,KUANSING,10,LANGKAT,1,MEDAN,15,Menkumham,2,MINAS,5,NASIONAL,107,Nusa tenggara timur,1,pariwisata,2,PEKANBARU,851,PELALAWAN,8,pemerintahan,1,pendidikan,1,Perawang,1,Pidana,1,Polda Riau,1,politik,12,Polri,1,Riau,146,ROHIL,40,ROHUL,10,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,109,SLEMAN,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,3,Tambang,2,TAPUNG HULU,2,Tarakan,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcdqUuuWf_pDLL8gAt_GZhE-53r97opoW5on8yxIcT6tAysSdBzhk09JEkyX2ltlJ2vud4bqOMZ5oRdvztO9DsuGjATXVivsx8TXpXzsD3GvQfcMk1Kbw4GxyLf8fVvdfJqKVczRKWEgN6A4FEdVwbviILrZjGFon0aMKxbswYLtgmn9Bebt8BD3ccaes/w640-h426/9e76725b-de85-4d25-83f5-a9513a1df63b-e1721716642959.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcdqUuuWf_pDLL8gAt_GZhE-53r97opoW5on8yxIcT6tAysSdBzhk09JEkyX2ltlJ2vud4bqOMZ5oRdvztO9DsuGjATXVivsx8TXpXzsD3GvQfcMk1Kbw4GxyLf8fVvdfJqKVczRKWEgN6A4FEdVwbviILrZjGFon0aMKxbswYLtgmn9Bebt8BD3ccaes/s72-w640-c-h426/9e76725b-de85-4d25-83f5-a9513a1df63b-e1721716642959.jpg
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2024/07/bareskrim-polri-bongkar-kasus-tppo.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2024/07/bareskrim-polri-bongkar-kasus-tppo.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy