RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan, bahwa Kepala Daerah adalah penanggungjawab atas...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan, bahwa Kepala Daerah adalah penanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah (APBD). Sesuai Undang-Undang, Masyarakat dan Pers harus dapat memastikan, segala rupiah yang dikeluarkan oleh Pemerintah harus bermanfaat sebesar-besarnya untuk Rakyat. Anehnya, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra tidak memberi respon saat dikonfirmasi awak media (11/06).
Dikabarkan, bahwa Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, yang juga sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menggantikan Zaini Rizaldy, ternyata diduga tidak menghormati Lembaga Pers yang seharusnya dapat direspon dengan profesional, sebagaimana diatur di dalam pasal 6 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dari tiga kali surat konfirmasi secara elektronik yang berhasil dilayangkan oleh beberapa media online, di nomor WA: +62 852-7242-88XX, dengan waktu yang cukup panjang, namun Arnaldo tak menggubris pertanyaan. Melainkan hanya justru menjawab, dirinya akan bertemu dengan awak Media, malah ada sebagai no wartawan yang dengan sengaja di blokir oleh PLT Kadiskes Kota Pekanbaru ini.
“Nanti ketemu aja kita ya bang, ” tulisnya Singkat saat membalas pesan singkat dari aplikasi WhatsApp milik wartawan yang berhasil di respon nya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 2023 merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp 50 Miliar lebih.
Dari anggaran sebesar itu, beberapa mata anggaran kegiatan dicurigai rentan “Menguap” antara lain, Belanja Modal Alat Pembersih, Belanja Modal Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PAD) Rp. 3,4 Miliar, Belanja Modal Kedokteran Bedah (DAK) Rp. 3,4 Miliar, Belanja modal alat kedokteran gawat darurat (DAK) Rp. 1,5 Miliar, Belanja modal alat Kedokteran ICU (DAK) Rp 1,1 Miliar, Belanja Obat-Obatan Lainya Rp. 2,5 Miliar, Belanja Obat-Obatan lainya Rp 2,5 Miliar, Belanja bahan-bahan lainnya Rp 1 Miliaran, Belanja modal alat Kedokteran umum Rp 1,8 Miliaran, Pengadaan bahan medis habis pakai penyakit tidak menular (DAK) Rp. 2,8 Miliar, Belanja modal alat Kedokteran Bedah ortopedi Rp 2,5 Miliar, Beli Obat-Obatan lainya Rp 279 jutaan, Belanja Obat-Obatan Rp. 981 juta, Belanja Barang Dan Jasa di BLUD (Pengadaan Langsung) Rp 7,6 Milliar.
Data tersebut masih sebahagian besar yang tersajikan, bersumber dari Informasi publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sementara total keseluruhan belanja di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun 2023 diperkirakan mencapai diatas 50 Miliar.
Atas bentuk sikap Arnaldo Eka Putra selaku Pejabat Aparatur Negara dalam menanggapi pertanyaan wartawan layak disebut sebagai bentuk tidak menghormati Pers dan diketahui dari informasi rekan-rekan Pers, PLT Kadiskes Kota Pekanbaru ini sangat sering menyepelekan profesi pers/wartawan dengan cara memblokir no wartawan, sikap tersebut sama saja menghalangi tugas pokok wartawan dalam melaksanakan tugas nya di lapangan.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang pers no 40, "Menghalangi tugas-tugas pers sama artinya menghalangi tugas Negara, Dapat dipenjara 2 tahun dan denda 500 juta", Pers juga memiliki peran dalam pengawasan dan sosial kontrol terhadap aparatur negara, itu jelas dituangkan dalam pasal 6 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.(***)
COMMENTS